Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Anggota DPR ini Dituntut 12 Tahun Penjara
    News

    Anggota DPR ini Dituntut 12 Tahun Penjara

    October 25, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Anggota DPR ini Dituntut 12 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Anggota DPR ini Dituntut 12 Tahun Penjara

    Mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin

    Jakarta – Anggota DPR, Musa Zainuddin dituntut hukuman12 tahun penjara. Musa juga dituntut dengan hukuman denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai, Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

    Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut. Musa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017).

    Selain itu, Politikus PKB ini juga dituntut pidana tambahan. Yakni, pencabutan hak politik. “Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan masa hukumannya,” ujar jaksa.

    Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

    Selain itu, tidak kooperatif lantaran tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa sopan selama persidangan,” ujar jaksa menerangkan hal-hal yang meringan.

    TAGS : Suap PUPR Musa Zainuddin KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23767/Anggota-DPR-ini-Dituntut-12-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Dikabarkan Tangkap Bupati Nganjuk
    Next Article Tetiba Iran Buka Perbatasan dengan Kurdi Irak, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.