Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dipermanenkan
    News

    Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dipermanenkan

    December 20, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dipermanenkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dipermanenkan 2
    Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih saat memberikan keterangan pers terkait pembentukan MKMK di depan ruang pleno Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, dan hakim aktif Ridwan Mansyur, resmi menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.

    “Anggota permanennya adalah Prof. Dr. Yuliandi, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas; kedua, Dr. I Gede Palaguna, beliau mewakili tokoh masyarakat; dan satu diambil dari hakim aktif sesuai ketentuan undang-undang, yakni bapak Dr. Ridwan Mansyur,” kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di depan ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (20/12).

    Enny mengatakan, keanggotaan MKMK permanen tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.

    Ketiga anggota MKMK permanen tersebut, lanjut Enny, akan dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. Ketentuan masa jabatan tersebut berdasarkan pada undang-undang (UU) MK yang lama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

    “Kenapa satu tahun? Kemarin kami sedang menunggu juga apa yang terjadi di UU MK (yang baru), khususnya komposisi MKMK, dan kemudian kami juga ketika menunggu itu, ternyata UU MK tidak dilanjutkan. Sehingga, kami menggunakan UU MK yang lama, UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan lewat peraturan MK,” kata Enny.

    Pembentukan MKMK secara permanen tersebut sesuai dengan Pasal 27 huruf a UU MK yang mengamanatkan pembentukan MKMK sejatinya adalah yang bersifat permanen.

    “Karena dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya itu adalah MKMK ad hoc, karena kami belum menyiapkan untuk yang permanen, dan sekarang alhamdulillah sesuai apa yang ditegaskan oleh ketua MK (Suhartoyo) saat beliau selesai dilantik pada waktu lalu,” ujar Enny. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMulai 1 Januari 2024, Ini Syarat Beli LPG 3 Kg
    Next Article Gugatan Praperadilan Mantan Wamenkumham Dicabut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.