Saturday, January 28, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Anggota Propam Ngaku Tak Lihat Sprin Penyelidikan Hendra Kurniawan

December 1, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Anggota Propam Ngaku Tak Lihat Sprin Penyelidikan Hendra Kurniawan
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Anggota Div Propam Polri, Radite Hernawa menyebut bahwa perbuatan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria salah dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterangan tersebut juga telah dituangkan oleh Radite dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Radite menyebut, Hendra dan Agus melakukan kesalahan karena bekerja tanpa surat perintah. Menurutnya, kewenangan Paminal Div Propam Polri melakukan penyelidikan telah tertuang dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019.

“Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi?” tanya pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

“Dalam penyampaian penjelasan penyidik tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah,” jawab Radite.

Radite mengaku selama ini tidak pernah melihat adanya surat perintah penyelidikan. Namun, jika ada surat perintah, Radite menyatakan penilaiannya terhadap perbuatan Hendra dan Agus bisa berubah.

Tim kuasa hukum Hendra kemudian memperlihatkan surat perintah penyelidikan kasus Yosua kepada Radite. Radite pun mengaku belum pernah melihat surat tersebut.

“Kalau dilihatkan (surat perintah) pendapat bakal beda?,” tanya Henry.

“Berbeda,” jawab Radite.

“Jadi persoalan begini, saudara ini ketika diperiksa di BAP ini apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencaritahu?,” tanya lagi Henry.

“Kami diberi penjelasan,” jawab Radite.

Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.

Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Suzuki bersama SSC dan SCRC salurkan bantuan korban bencana Cianjur

Next Post

Layanan komplet Auto2000 makin mudah diakses dalam genggaman tangan

Related Posts

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN
News

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN

January 27, 2023
Menkopolhukam Minta Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diproses Lagi
News

Pemerintah Segera Revisi UU Koperasi Karena Kasus Indosurya

January 27, 2023
Tolak Kontrol Kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe Pinginnya ke Singapura
News

Tolak Kontrol Kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe Pinginnya ke Singapura

January 27, 2023
Next Post
Layanan komplet Auto2000 makin mudah diakses dalam genggaman tangan

Layanan komplet Auto2000 makin mudah diakses dalam genggaman tangan

Jangan Sembarang, Berikut Perawatan Rambut Berwarna Ala Salon

Jangan Sembarang, Berikut Perawatan Rambut Berwarna Ala Salon

Pola Pembinaan UMKM Untuk Naik Kelas

Pola Pembinaan UMKM Untuk Naik Kelas

Keluarga Korban Pembunuhan Berantai Minta Wowon Dkk Dihukum Mati

Keluarga Korban Pembunuhan Berantai Minta Wowon Dkk Dihukum Mati

January 26, 2023
Hengkang dari PSI, Michael Victor Berlabuh ke Perindo

Hengkang dari PSI, Michael Victor Berlabuh ke Perindo

January 24, 2023
Dongkrak Kunjungan, Bali Usulkan Tambahan Penerbangan Langsung dari China

Dongkrak Kunjungan, Bali Usulkan Tambahan Penerbangan Langsung dari China

January 24, 2023
Kelompok Usaha Serdang Bedagai Sulap Anyaman Pandan Jadi Produk Ekspor

Kelompok Usaha Serdang Bedagai Sulap Anyaman Pandan Jadi Produk Ekspor

January 25, 2023
Tips dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 yang Sudah Dibuka-Andalannews

Tips dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 yang Sudah Dibuka!

January 27, 2023
Bacakan Hasil Visum Venna Melinda Nangis

Bacakan Hasil Visum Venna Melinda Nangis

January 26, 2023
6 Jutaan Pelaku IHT dari Hulu-hilir Bakal Terdampak Revisi PP 109/2012

6 Jutaan Pelaku IHT dari Hulu-hilir Bakal Terdampak Revisi PP 109/2012

January 24, 2023
Indonesia Bisa seperti Inggris, Terancam Resesi

Indonesia Bisa seperti Inggris, Terancam Resesi

January 9, 2023
Honda rilis sepeda listrik model Dax, Cub, dan Zoomer di China

Honda rilis sepeda listrik model Dax, Cub, dan Zoomer di China

January 16, 2023
Pra-pemesanan Album Baru TXT Tembus 1,56 Juta Kopi

Pra-pemesanan Album Baru TXT Tembus 1,56 Juta Kopi

January 10, 2023
Didorong Harapan Pelambatan Kenaikan Suku Bunga, Harga Emas Melonjak

Didorong Harapan Pelambatan Kenaikan Suku Bunga, Harga Emas Melonjak

January 14, 2023
Netizen Bandingkan Denada dan Istri Indra Bekti, Evry Joe: Tidak Etis

Netizen Bandingkan Denada dan Istri Indra Bekti, Evry Joe: Tidak Etis

January 5, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Gak Cuma Sebabkan Mabuk, Berikut 5 Manfaat Arak Bali Wajib Kamu Ketahui
  • Pecahkan 6 Rekor Dunia, Berikut Catatan Prestasi BLACKPINK
  • Terancam Dipolisikan, Velline Ayu Tidak Bisa Tidur

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!