Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Lapas, Ini Usulan F-PPP
    News

    Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Lapas, Ini Usulan F-PPP

    March 29, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Lapas, Ini Usulan F-PPP

    Anggota Komisi III, Arsul Sani

    Tajuk.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani mengingatkan pemerintah untuk segera mengambil langkah cepat guna melindungi kesehatan dan keselamatan para Narapidana di tahanan dari wabah virus Corona (Covid-19).

    Pasalnya, hingga kini, banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang mengalami over kapasitas. Jika hal itu terus dibiarkan, tentu sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran wabah asal wuhan, China tersebut.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, Penasehat F-PPP di DPR RI itu pun meminta Presiden untuk mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap Narapidana kasus-kasus tertentu.

    “Yang antara lain bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah napi yang statusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal,” kata Arsul melalui keterangannya, Minggu (29/03/2020).

    Menurut Data Ditjen PAS Kemenkumham, jumlah Napi kasus narkoba jumlahnya berkisar separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini.

    Baca juga.. :

    • Lawan Corona, Ini Pesan Istri Ketum Partai Demokrat untuk Masyarakat
    • Senator Sulbar Desak Pembangunan Ibu Kota Baru Ditunda
    • Lawan Corona, Israel Buka Kembali Bunker Nuklir di Yerusalem

    Oleh karena itu, untuk mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan, maka caranya yakni dengan memberikan amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba.

    “Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945,” kata Arsul.

    Arsul kembali menegaskan, bahwa, amnesti umum atau grasi ini hanya ditujukan bagi napi penyalahguna murni narkoba, bukan untuk pengedar apalagi bandar.

    Sejatinya, Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba yang non pengedar dan bandar itu untuk direhabilitasi.

    “Namun selama ini penegak hukum tetap saja memproses hukum yang berujung penjara bagi mereka seperti juga pengedar dan bandar saja. Alasannya menggunakan pasal 111 sd 114 UU Narkotika yakni karena ada unsur memiliki,” katanya.

    Untuk memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi, Arsul pun meminta Menkumham untuk menyiapkan data dan juga kajian tentang Napi – napi mana yang pantas mendapatkannya.

    Selain Napi Penyalahguna Murni Narkoba, Arsul juga menyarankan Jokowi untuk memberikan Amnesti atau Grasi kepada beberapa terpidana lainnya yang hakekatnya tindak pidana itu merupakan kejahatan yang merugikan orang per-orang saja dengan jumlah kecil.

    Misalnya, Narapidana dengan kasus Penipuan, penggelapan, pencurian non kekerasan dan penganiayaan ringan.

    Sebelumnya, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet telah meminta pemerintah untuk mengambil tindakan segera untuk melindungi kesehatan dan keselamatan orang-orang di tahanan dari wabah virus Corona.

    “Covid-19 telah mulai menyerang penjara, penjara dan pusat penahanan imigrasi, serta rumah perawatan di rumah sakit dan rumah sakit jiwa, dan risiko mengamuk melalui populasi lembaga yang sangat rentan,” kata Bachelet dalam keterangan tertulisnya, di Genewa, Rabu (25/3/2020).

    “Di banyak negara, fasilitas penahanan terlalu penuh, dalam beberapa kasus sangat berbahaya. Orang sering ditahan dalam kondisi tidak higienis dan layanan kesehatan tidak memadai atau bahkan tidak ada. Jarak fisik dan isolasi diri dalam kondisi seperti itu praktis tidak mungkin,” imbuh dia.

    TAGS : Arsul Napi Narkoba Corona

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69693/Antisipasi-Penyebaran-Virus-Corona-di-Lapas-Ini-Usulan-F-PPP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLawan Corona, Ini Pesan Istri Ketum Partai Demokrat untuk Masyarakat
    Next Article PP Karantina Wilayah, F-PAN Harap Ada Ketentuan Tentang Gaji dan Jaminan Pekerja Tak Kena PHK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.