Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PP Karantina Wilayah, F-PAN Harap Ada Ketentuan Tentang Gaji dan Jaminan Pekerja Tak Kena PHK
    News

    PP Karantina Wilayah, F-PAN Harap Ada Ketentuan Tentang Gaji dan Jaminan Pekerja Tak Kena PHK

    March 29, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PP Karantina Wilayah, F-PAN Harap Ada Ketentuan Tentang Gaji dan Jaminan Pekerja Tak Kena PHK

    Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daula

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

    Dalam PP Karantina itu, nantinya juga akan mengatur ketentuan teknis mengenai lockdown.

    Merespon rencana itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Pemerintah harus menuangkan berbagai aturan dengan rinci dan mendetail.

    Seperti, aspek kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, nasib pekerja, pendidikan, hingga teknis impelementasi PP Karantina.

    “Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Nah, PP itu mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya,” kata Saleh kepada Jurnas.com, Minggu (29/03/2020).

    Baca juga.. :

    • Malaysia Lockdown, Christina Aryani: Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Pekerja Migran
    • Bantu Tangani Corona, F-PAN Potong 50 Persen Gaji Seluruh Anggota DPR
    • Antisipasi Penyebaran Virus Corona Ke Daerah, DPR Minta Pemerintah Terapkan Karantina Wilayah

    Dari sisi pelayanan kesehatan, lanjut Saleh, PP itu juga harus mengatur tentang edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat.

    Termasuk adanya aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi.

    “Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya,” katanya.

    Selain itu, lanjut Saleh, perlu juga diatur bagaimana proses pembelajaran di sekolahan dan perkuliahaan tetap jalan.

    “Ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Penutupan sekolah dan kampus tidak berarti meniadakan proses belajar-mengajar,” katanya.

    Kemudian, kata Saleh, yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja. Baik pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (pbpu). Begitu juga pekerja sektor formal maupun informal.

    “Di dalam PP tersebut diharapkan ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan mereka juga tetap bisa menghidupi keluarganya,” katanya.

    Bagi PBPU, juga harus dibuatkan aturan agar para pekerja itu mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.

    “Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja. Tetapi luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga. Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah,” katanya.

    “Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha,” imbuh dia.

    Selain itu, kata Saleh, pemerintah juga harus menuangkan aturan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah.

    Sebab, karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi.

    “Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekedar himbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat,” lanjut Saleh.

    TAGS : Saleh PP Karantina Wilayah Pekerja

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69694/PP-Karantina-Wilayah-F-PAN-Harap-Ada-Ketentuan-Tentang-Gaji-dan-Jaminan-Pekerja-Tak-Kena-PHK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAntisipasi Penyebaran Virus Corona di Lapas, Ini Usulan F-PPP
    Next Article MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan Lockdown dan Lakukan Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.