Ilustrasi RUU Terorisme
Jakarta – Definisi terorisme tidak memiliki arti yang tunggal. Sehingga, hingga saat ini definisi soal terorisme itu sendiri masih menjadi perdebatan baik di publik maupun di Pansus RUU Terorisme.
Anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, definisi terorisme itu memang banyak, bahkan di beberapa negara tidak ada definisi terorisme yang tunggal.
“Makanya kita di Pansus meminta definisi terorisme ini harus clear,” kata Nasir, dalam sebuah diskusi bertajuk “Nasib RUU Terorisme?” di Pressroom DPR, Jakarta, Selasa (3/10).
Jadi, kata Nasir, memang profesionalisme aparat harus dibingkai dengan Undang-Undang (UU) terorisme ke depan. “Jangan karena penampilan berjenggot lalu dikatakan terorisme,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Pengamat Militer dan Direktur Imparsial, Al Araf. Menurutnya, tidak ada definisi yang tunggal mengenai terorisme tersebut.
“Tidak ada definisi tunggal tentang terorisme, mendefinisikannya sangat sulit, tetapi kita harus ketahui dulu bahwa terorisme ini sebagai tindakan kejahatan,” kata Al Araf.
Diketahui, berdasarkan kamus bahasa Indonesia menyebut bahwa definisi terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik) dan praktik tindakan teror.
TAGS : RUU Terorisme DPR TNI Pansus RUU Terorisme
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22705/Apa-Definisi-Terorisme/