Apa Hukum Memakai Parfum Beralkohol Ketika Salat? Ini Jawaban MUI

JawaPos.com – Parfum atau wewangian akan meningkatkan rasa percaya diri dan kesegaran. Kandungan parfum sebagian terdiri dari alkohol. Jika dilihat dari sisi syariat Islam, bolehkah memakai parfum beralkohol saat salat?

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan, parfum merupakan minyak esensial dan senyawa aroma serta pelarut yang digunakan untuk memberikan wangi pada tubuh manusia. Parfum sendiri sudah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu.

Konon, sejarah parfum bermula sejak zaman Mesir. Islam menganjurkan umatnya untuk memakai parfum pada waktu tertentu. Seperti pada saat salat Jumat bagi laki-laki, lalu ketika wanita berdandan di hadapan suaminya, dan saat hari raya.

Saat ini, sudah banyak beragam jenis parfum tersebar di pasaran. Tentunya, sebagai seorang muslim ada baiknya kita memilih parfum yang jelas kehalalannya. Selain terkait titik kritis, LPPOM MUI juga sering kali mendapat banyak pertanyaan teerkait dengan, boleh atau tidaknya parfum yang mengandung alkohol digunakan ketika salat.

Lalu, bagaimana hukum memakai parfum ketika salat?

Laboratory Service Manager of LPPOM MUI, Heryani, S.Si., M.TPn, menerangkan bahwa bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah etanol. Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol (industri bahan kimia) diperkenankan atau boleh digunakan untuk pemakaian luar, tak terkecuali saat salat.

“Jadi, adanya etanol pada produk parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan,” kata Heryani kepada wartawan baru-baru ini.

Alkohol atau etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti dari bunga atau buah-buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamar (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.

Adanya alkohol atau etanol pada produk parfum sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial berfungsi untuk membuat aroma parfum agar lebih tahan lama. Parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkohol, selama tidak menggunakan alkohol atau etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.

Fragrance (aroma dalam parfum juga termasuk bahan yang kritis. Ada dua jenis fragrance, yakni berasal dari bahan alami dan sintetik. Fragrance alami umumnya berasal dari bahan nabati, bunga, dan buah misalnya. Pembuatannya dilakukan secara fisik untuk mengambil ekstraknya, tanpa penambahan bahan lain.

Melihat dari bahan dan prosesnya, kata dia, maka bisa dikatakan fragrance alami yang diolah seperti ini termasuk bahan tidak kritis. Sedangkan untuk fragrance sintetik biasanya lebih kompleks daripada yang alami dan kehalalannya pun bisa termasuk bahan yang memiliki titik kritis.

“Sekalipun parfum beraroma bunga dan buah, tetapi komposisi bahannya juga mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam,” tegasnya.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Marieska Harya Virdhani


Credit: Source link