Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Apeksi Bentuk Tim Khusus untuk Perumusan Aturan Turunan UU Ciptaker
    News

    Apeksi Bentuk Tim Khusus untuk Perumusan Aturan Turunan UU Ciptaker

    October 16, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Apeksi Bentuk Tim Khusus untuk Perumusan Aturan Turunan UU Ciptaker 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sepakat membentuk tim khusus. Apeksi mengusulkan tim khusus tersebut dilibatkan dalam perumusan aturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.

    ”Tim khusus ini juga bekerja meminta masukan dari stakeholder di daerah dan membuat kajian-kajian untuk disampaikan dalam perumusan aturan turunan dari UU Cipta Kerja,” kata Wakil Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor, Jumat (16/10).

    Pertemuan Apeksi diselenggarakan di Jakarta, Jumat (16/10), dihadiri Ketua Umum Apeksi Airin Rachmi Diany yang juga Wali Kota Tangerang Selatan. Hadir juga pengurus Apeksi yakni Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wali Kota Balikpapan M. Rizal Effendi, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, dan Wali Kota Binjai Muhammad Idaham. Wali Kota lainnya di seluruh Indonesia, mengikuti pertemuan Apeksi tersebut secara virtual dari daerah masing-masing.

    Menurut Bima Arya, pertemuan pengurus Apeksi tersebut membicarakan UU Cipta Kerja, yang menghasilkan sejumlah catatan dan kesepakatan. ”Ada kesamaan pandangan di antara pengurus dan anggota Apeksi terkait aspek kewenangan daerah dalam UU Cipta Kerja,” ujar Bima Arya.

    Pengurus Apeksi, kata dia, melihat dalam UU Cipta Kerja ada kewenangan daerah yang berkurang dan bergeser kembali ke pemerintah pusat. ”Apeksi memberikan sejumlah catatan, terkait dengan perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana kewenangan daerah kembali direduksi dan ditarik ke pemerintah pusat,” terang Bima Arya.

    Menurut Bima, forum pertemuan pengurus Apeksi itu juga menyepakati seluruh anggota Apeksi di daerah agar membuka ruang dialog dan menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan seperti kampus, pakar, praktisi, dan aktivis. ”Ruang dialog itu untuk menyerap apa saja yang menjadi catatan di omnibus law ini,” papar Bima Arya.

    Langkah tersebut, kata dia, juga untuk memberikan masukan bagaimana memastikan UU Cipta Kerja bisa sesuai dengan target, yakni menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memastikan proses pembangunan berkelanjutan.

    Bima menambahkan, aspirasi dari pemangku kepentingan akan dicatat masing-masing kepala daerah untuk ditampung dan kemudian dirumuskan poin-poinnya secara detail.

    ”Poin-poin ini akan menjadi bahan pada pembahasan aturan turunannya, yakni peraturan pemerintah, dan peraturan presiden, yang sedang dirumuskan pemerintah,” terang Bima Arya.

    Menurut dia, wali kota sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab melakukan penyerapan aspirasi di daerahnya, guna memastikan rencana pembangunan di daerahnya tetap bisa terus berjalan sesuai dengan aturan.

    ”Kami kepala daerah juga dipilih langsung oleh rakyat. Jadi kami merasa penting dan perlu untuk terus berkomunikasi dengan rakyat. Karena itu, aspirasi ini tidak bisa disederhanakan sebagai sikap berlawanan dengan pemerintah pusat. Tujuan Apeksi adalah menguatkan dan menyempurnakan agar UU ini tidak mengalami persoalan dalam implementasinya,” kata Bima Arya.

    Menurut Bima, pada pertemuan tersebut, pengurus Apeksi juga sepakat membentuk tim khusus dan tim khusus itu agar dilibatkan dalam perumusan aturan turunannya. ”Tim khusus ini juga bekerja meminta masukan dari stakeholder dan membuat kajian-kajian untuk disampaikan dalam perumusan aturan turunan dari UU Cipta Kerja,” ucap Bima Arya.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Sinopsis Bima S: Trust Must Be Earned, Lawan Monster demi Matrix Pertama
    Next Article Tuai Kritik, KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas 
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.