Ilustrasi terpidana hukuman mati (foto: google)
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Hak Asasi Manusia Kerajaan Arab Saudi, Awwad Alawwad mengatakan bahwa Saudi akan menghapuskan hukuman mati yang dijatuhkan pada mereka yang melakukan kejahatan saat masih di bawah umur.
“Dekrit tersebut membantu kami dalam menetapkan hukum pidana yang lebih modern,” kata Awwad dilansir Middleeast, Selasa (28/04).
Berdasarkan keputusan kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman Bin Abdulaziz, hukuman mati bagi mereka yang melakukan kejahatan anak di bawah umur harus diganti dengan hukuman maksimum sepuluh tahun penjara di pusat-pusat penahanan remaja.
Rincian kapan putusan baru ini mulai berlaku tidak diberikan dan tetap tidak diketahui. Namun, memenuhi tuntutan oleh Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak bahwa hukuman mati tidak boleh ditegakkan pada anak di bawah umur yang melakukan kejahatan.
Keputusan itu juga datang dua hari setelah terungkap bahwa Arab Saudi tidak akan lagi menggunakan cambuk sebagai hukuman atas kejahatan, mengakhiri praktik yang telah lama dikritik kerajaan itu.
Putusan baru ini bertujuan untuk memodernisasi undang-undang negara Teluk dengan tujuan membantu mencapai Visi 2030, sebuah inisiatif yang didorong oleh Putra Mahkota kontroversial Mohammed Bin Salman.
TAGS : Hukuman Mati arab Saudi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71318/Arab-Saudi-Cabut-Hukuman-Mati-Pelaku-Kejahatan-di-Bawah-Umur/