Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perangi Covid-19, Menkumham Tak Gentar Digugat Program Asimilasi Napi
    News

    Perangi Covid-19, Menkumham Tak Gentar Digugat Program Asimilasi Napi

    April 27, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perangi Covid-19, Menkumham Tak Gentar Digugat Program Asimilasi Napi

    Menkumham, Yasonna Laoly

    Jakarta, Jurnas.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tidak gentar dengan gugatan terhadap kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

    Yasonna mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan, jika merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.

    “Bila ada yang menggugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA lewat jalur hukum, silakan saja,” kata Yasonna, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/4).

    Yasonna menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM akan patuh terhadap prosedur hukum yang berlaku. “Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut,” katanya.

    Seperti diketahui Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia menggugat kebijakan pembebasan napi lewat program asimilasi dan integrasi. Selaku tergugat ialah kepala Rutan Surakarta, kepala Kanwil  Kemenkumham Jateng, dan Menkumham.

    Baca juga.. :

    • Komisi III DPR Apresiasi Respon Cepat Kapolri Bantu Warga Terdampak Covid-19
    • Herman Herry: Publik Harus Fair Melihat Kebijakan Menkumham Saat Krisis Covid-19
    • Bantuan AS Perangi Covid-19 jangan Sampai Menjerat Indonesia

    Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman mengatakan bahwa gugatan itu sudah didaftarkan di PN Surakarta, Kamis (23/4).

    “Telah dilakukan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan napi (asimilasi oleh Menkumham) di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona,” kata Boyamin, Minggu (26/4).

    Ia mengatakan untuk mengembalikan rasa aman maka pihaknya menggugat Menkumham Yasonna agar menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi serta psikotes secara ketat bila hendak melakukan kebijakan tersebut.

    Boyamin menjelaskan napi asimilasi yang dilepas harus memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas (register F), dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.

    Menurut Boyamin, materi gugatan ini ialah para tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi.

    “Jadi, yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi,” ungkapnya.

    TAGS : Perangi Virus Corona Komisi III DPR Menkumham Yasonna Laoly

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71313/Perangi-Covid-19-Menkumham-Tak-Gentar-Digugat-Program-Asimilasi-Napi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomisi III DPR Apresiasi Respon Cepat Kapolri Bantu Warga Terdampak Covid-19
    Next Article Arab Saudi Cabut Hukuman Mati Pelaku Kejahatan di Bawah Umur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.