Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Arab Saudi Kini Tak Pakai Lagi Hukuman Cambuk
    News

    Arab Saudi Kini Tak Pakai Lagi Hukuman Cambuk

    April 25, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Arab Saudi Kini Tak Pakai Lagi Hukuman Cambuk

    Pemandangan tebing di Arab Saudi (Foto: Ist)

    Jakarta, Jurnas.com – Arab Saudi mengakhiri cambuk sebagai bentuk hukuman. Keputusan itu menurut sebuah dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan yang dikeluarkan Jumat (24/04).

    Dilansir Middleeast, keputusan oleh Komisi Umum untuk Mahkamah Agung, diambil bulan ini, akan melihat hukuman digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau campuran keduanya.

    “Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed Bin Salman,” kata dokumen itu.

    Pencambukan telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan untuk pergi dengan teks-teks yang membentuk syariah, atau hukum Islam, hakim individu memiliki keleluasaan untuk menafsirkan teks-teks agama dan menghasilkan kalimat mereka sendiri.

    Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Saudi telah menghukum para penjahat cambuk karena berbagai pelanggaran, termasuk keracunan dan pelecehan publik.

    Baca juga.. :

    • Qatar-Arab Saudi Berebut Jadi Tuan Rumah Asian Games 2030
    • Reformasi, Arab Saudi Bakal Akhiri Hukum Cambuk
    • Arab Saudi Kembali Dapat Posisi Istimewa di PBB

    “Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan,” kata presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.

    Bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti amputasi untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang.

    “Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu,” kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch.

    “Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil.”

    TAGS : Hukum Cambuk Arab Saudi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71182/Arab-Saudi-Kini-Tak-Pakai-Lagi-Hukuman-Cambuk/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIngat, Larangan Mudik itu Berlaku untuk Seluruh Indonesia
    Next Article Takut Corona, Saudi Perpanjang Gencatan Senjata di Yaman
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.