Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dan Presiden Iran, Hasan Rouhani
Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengatakan, pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintah atas permintaan Iran penangguhan sanksi nuklir yang baru-baru ini dipulihkan kembali di negara itu.
“Mahkama Internasional (ICJ) di Den Haag tidak memiliki yurisdiksi prima facie untuk mendengar klaim Iran,” kata pengacara Departemen Luar Negeri AS, Jennifer Newstead, Selasa (28/8).
Selama sidang pertama kasus itu berlangsung pada Senin, Iran berpendapat, Presiden AS Donald Trump melanggar perjanjian Amity 1955 karena memulihkan sanksi setelah menarik diri dari perjanjian nuklir 2015.
Namun, Newstead mengatakan, Gedung Putih memiliki hak untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan lainnya. Perjanjian Amity 1955, yang dijadikan dasar gugatan Iran, tidak dapat memberikan yurisdiksi bagi pengadilan untuk membahas masalah ini.
Sanksi terhadap Iran dicabut berdasarkan kesepakatan 2015, yang ditandatangani lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) plus Jerman dan Uni Eropa. Sebagai imbalannya, Teheran berkomitmen tak mengembangkan senjata nuklir.
Namun, Trump mengatakan kesepakatan itu tidak cukup untuk mengekang dugaan ancaman dari Iran. Akhirnya pada Mei, Trump menarik AS keluar dari kesepakatan dan memulihkna kembali sanksi secara sepihak awal bulan ini.
“Kasus ini sepenuhnya tentang upaya memaksa AS melanjutkan kesepakatan nuklir 2015,” terang Newstead, dilansir Al Jazera, Selasa (28/8).
Pada Senin, pengacara Iran mengatakan, sanksi tersebut mengancam kesejahteraan warganya dan mengganggu kesepakatan bisnis senilai puluhan miliar dolar.
Wakil pemimpin Iran dalam kasus ini, Mohsen Mohebi, mencap sanksi itu “agresi ekonomi yang menelanjangi”. “Amerika Serikat secara terbuka menyebarkan kebijakan yang merusak ekonomi Iran dan perusahaan-perusahaan Iran,” kata Mohebi.
“Iran akan melakukan perlawanan terkuat terhadap pencekikan ekonomi AS dengan semua cara damai,” tegasnya.
Pengadilan yang bermarkas di Belanda itu ditunda hingga Rabu, Iran memiliki kesempatan menanggapi argumen AS. Sementara, ICJ diperkirakan membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan Teheran.
Sekedara diketahui, meskipun Perjanjian 1955 Amity dan Hubungan Ekonomi, kedua negara belum memiliki hubungan diplomatik sejak tahun 1980.
TAGS : Iran Amerika Serikat Amity 1955 ICJ
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40042/AS-Sanksi-Iran-di-Luar-Yurusdiksi/