Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»ASN Tetap Kerja dari Rumah sampai 29 Mei 2020
    News

    ASN Tetap Kerja dari Rumah sampai 29 Mei 2020

    May 12, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    ASN Tetap Kerja dari Rumah sampai 29 Mei 2020

    Ilustrasi PNS (Foto: Istimewa)

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah memperpanjang kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), hingga 29 Mei 2020 mendatang.

    Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 54 Tahun 2020, merupakan respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran virus corona baru (Covid-19).

    “Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Selasa (12/05).

    Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Bekerja dari Rumah dilakukan di tempat tinggal, di mana pegawai ASN tersebut ditempatkan pada instansi pemerintah.

    Diberitahukan pula, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah harus memastikan penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya, supaya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Baca juga.. :

    • Selain Dilarang Mudik, ASN Juga Tak Boleh Cuti
    • Begini Perubahan Jam Kerja ASN selama Ramadan
    • WFH bagi ASN Diperpanjang sampai H-9 Lebaran

    Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.

    “PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelas dia.

    Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu Nomor 19/2020 dan Nomor 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

    TAGS : Aparatur Sipil Negara Bekerja dari Rumah KemenPAN-RB

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72183/ASN-Tetap-Kerja-dari-Rumah-sampai-29-Mei-2020/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePuan Maharani: Persidangan III DPR Fokus Menanggulangi Pandemi Covid-19
    Next Article Revisi UU Penanggulangan Bencana Disepakati jadi RUU Inisiatif DPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.