JawaPos.com – Kabar baik untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah memastikan bakal membagikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan THR dilakukan pada H-10 sampai H-5 Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 dibagikan pada Juni mendatang (selengkapnya lihat grafis). Pencairan itu diharapkan dapat memacu kinerja para abdi negara di tengah pandemi.
Sri Mulyani juga meminta masyarakat tetap berempati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi Covid-19. ”Harapannya, ASN, TNI, dan Polri bisa fokus melakukan tugas-tugasnya secara penuh dedikasi. Terus memberikan empati dan simpatinya karena saat ini (pandemi, Red) Covid masih berlangsung,” ujarnya secara virtual kemarin (29/4).
Pencairan THR dan gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja. Artinya, tunjangan kinerja (tukin) kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti tahun lalu. Hal itu merupakan bukti keberpihakan negara pada penanganan pandemi dan penggunaan anggaran secara bijaksana untuk mendorong pemulihan ekonomi. ”Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap memberikan THR, tapi di sisi lain butuh dana untuk penanganan Covid-19,” tuturnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, perubahan alokasi anggaran THR 2021 menunjukkan bahwa pemerintah masih fokus dalam menangani Covid-19 dan menyalurkan bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Menurut Ani, sapaan Sri Mulyani, pemerintah memerlukan anggaran lebih untuk tetap menjalankan beberapa program seperti kartu prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM. ”Pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam berbagai tujuan yang saya tahu sangat penting, sesuai arahan Pak Presiden agar ekonomi betul-betul bisa tertangani, tapi tetap memberikan THR,” jelasnya.
Total anggaran yang digelontorkan untuk pencairan itu mencapai Rp 30,8 triliun. Perinciannya, anggaran THR untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri sebesar Rp 7 triliun. Kemudian untuk PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 14,8 triliun. Sedangkan para pensiunan mendapat Rp 9 triliun.
Kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani aturan mengenai pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021. Dia menyatakan bahwa penandatanganan dilakukan Rabu (28/4). Menurut Jokowi, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. ”Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” tutur mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.
Mengenai jadwal pencairan, Jokowi menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai sepuluh hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah. ”Menjelang anak masuk sekolah,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, besaran THR yang diterima ASN masih sama seperti tahun lalu. Yakni hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Misalnya tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. ”Tanpa tukin,” ujarnya kemarin.
Selain itu, lanjut Tjahjo, tahun ini ada sedikit perubahan. Bila tahun lalu pejabat negara tidak mendapatkan THR, tahun ini yang terjadi berbeda. Pejabat seperti menteri, eselon I, kepala daerah dan wakilnya, anggota DPR, serta hakim akan mendapatkan jatah THR mereka. ”Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,” katanya. Komponen THR bagi pejabat negara dipastikan sama seperti ASN lainnya.
Baca juga: THR ASN, Polri, dan TNI Cair Paling Lambat Jumat
Pada bagian lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, posko THR keagamaan 2021 sudah ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Sehingga bisa benar-benar dimanfaatkan pekerja/buruh. Ida juga kembali mengingatkan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu. Pemda bisa menjembatani dialog antara perusahaan dan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Lebaran. Selain itu, Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR. Penegakan hukum harus memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link