Astra Serahkan Bantuan Tahap Kelima Rp 20,8 Miliar

by

in
Astra menyerahkan bantuan tahap kelima untuk penanganan COVID-19. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Astra melalui Nurani Astra secara bertahap menyerahkan bantuan tahap kelima terkait penanggulangan COVID-19 berupa 50 ventilator senilai Rp 20,8 miliar ke berbagai wilayah di 18 provinsi di Indonesia. Penyerahan bantuan tahap kelima tersebut merupakan kontribusi Astra membantu pemerintah dan masyarakat dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Bantuan tahap kelima ini merupakan kelanjutan rangkaian penyerahan bantuan tahap
pertama hingga keempat dari Astra senilai total Rp131 miliar pada periode Maret hingga Mei
2020. Dengan bantuan tahap kelima ini, maka total bantuan dari Astra mencapai total Rp 151,8 miliar.

Pada periode Juni hingga Juli 2020, sebanyak 10 ventilator telah disalurkan Astra melalui
Koordinator Grup Astra di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kalimantan Selatan,
Sulawesi Selatan dan Papua. Sebanyak 40 ventilator akan diserahkan secara bertahap di 18 provinsi di Indonesia, yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Papua. “Astra konsisten dan terus bahu-membahu mendukung upaya pemerintah, masyarakat serta tenaga medis dalam mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia. Melalui penyerahan ventilator ini, kami berharap dapat mempercepat penanganan pasien positif COVID-19. Tentu kita semua berharap agar pandemi ini segera berakhir,” ujar Presiden Direktur Astra Djony Bunarto Tjondro.

Perusahaan Grup Astra yang berpartisipasi dalam bantuan tahap kelima ini adalah PT Federal International Finance, PT Astra Sedaya Finance, PT Asuransi Astra Buana, PT United Tractors Tbk, PT Pamapersada Nusantara, PT Astra Agro Lestari Tbk, dan dan PT Marga Mandalasakti. Bantuan akan diserahkan oleh perwakilan Grup Astra di wilayah setempat kepada pihak rumah sakit atau instansi pemerintah lainnya sesuai dengan arahan dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Daerah. (kmb/balipost)

Credit: Source link