Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Atuaran KAI, Kurang dari 12 Tahun Wajib Bawa Surat Perjalanan Mendesak
    News

    Atuaran KAI, Kurang dari 12 Tahun Wajib Bawa Surat Perjalanan Mendesak

    August 1, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Atuaran KAI, Kurang dari 12 Tahun Wajib Bawa Surat Perjalanan Mendesak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperketat aturan untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun. Mereka kini mewajibkan anak-anak memiliki dokumen khusus.

    Dokumen itu harus menyatakan bahwa perjalanan tersebut bersifat mendesak.

    Aturan yang berlaku mulai 29 Juli itu merupakan respons atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). ”Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak,” tegasnya.

    Kebutuhan khusus atau mendesak itu bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat (lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah, dan lainnya. Misalnya, calon penumpang berusia di bawah 12 tahun memiliki kebutuhan mendesak untuk mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain. Maka, mereka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Contoh lainnya, anak yang harus berobat di rumah sakit di kota lain wajib membawa surat pengantar dari dokter.

    Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, lanjut dia, peraturan itu diterapkan pada perjalanan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang l, dan Cikampek. ”Tujuannya, menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak. Ini juga bentuk komitmen kami dalam mendukung langkah pemerintah mencegah persebaran Covid-19,” tegas Eva.

    Selain ketentuan bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, terdapat ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan calon penumpang. Yakni, calon penumpang wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : wan/deb/mia/c19/oni


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWelcome Agustus, Intip Keberuntungan 12 Zodiak
    Next Article Mesra, Jennifer Lopez dan Ben Afflect Kompak Pakai Baju Garis-Garis
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.