Atuaran KAI, Kurang dari 12 Tahun Wajib Bawa Surat Perjalanan Mendesak

Atuaran KAI, Kurang dari 12 Tahun Wajib Bawa Surat Perjalanan Mendesak

JawaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperketat aturan untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun. Mereka kini mewajibkan anak-anak memiliki dokumen khusus.

Dokumen itu harus menyatakan bahwa perjalanan tersebut bersifat mendesak.

Aturan yang berlaku mulai 29 Juli itu merupakan respons atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). ”Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak,” tegasnya.

Kebutuhan khusus atau mendesak itu bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat (lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah, dan lainnya. Misalnya, calon penumpang berusia di bawah 12 tahun memiliki kebutuhan mendesak untuk mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain. Maka, mereka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Contoh lainnya, anak yang harus berobat di rumah sakit di kota lain wajib membawa surat pengantar dari dokter.

Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, lanjut dia, peraturan itu diterapkan pada perjalanan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang l, dan Cikampek. ”Tujuannya, menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak. Ini juga bentuk komitmen kami dalam mendukung langkah pemerintah mencegah persebaran Covid-19,” tegas Eva.

Selain ketentuan bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, terdapat ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan calon penumpang. Yakni, calon penumpang wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : wan/deb/mia/c19/oni


Credit: Source link

Related Articles