JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) merilis Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Terkait hal itu, masyarakat banyak menganggap bahwa pemerintah antisyiar.
Mengenai hal ini, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib pun menepis anggapan tersebut. Dirinya pun meminta agar tidak ada pihak yang berlebihan merespons surat edaran itu untuk menyudutkan pemerintah.
“Jangan sampai ada yang menggoreng kesana kemari. Jadi dianggap pemerintah terlalu mengatur urusan agama, pemerintah antisyiar, itu sama sekali tidak. Justru ini untuk menjaga kemaslahatan umum,” jelasnya dalam siaran Bimas Islam TV, Rabu (23/2).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terhadap penerapan SE tersebut. Mulai dari tingkat desa yang dilakukan penyuluh hingga provinsi dari tiap Kanwil Kemenag.
“Tentu ini penting untuk disosialisasikan dengan baik, karena ini sangat relevan dengan kondisi bangsa kita yang heterogen,” tuturnya.
Credit: Source link