Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Rampung, Izin UMK Selesai Lewat OSS
    Ekonomi

    Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Rampung, Izin UMK Selesai Lewat OSS

    February 22, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Rampung, Izin UMK Selesai Lewat OSS 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU tersebut mencakup pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor. Undang-undang ini merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.

    Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko atau Risk Based Approach/RBA. Rinciannya diantaranya, cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

    Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 atau 31 persen, dan Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 atau 20,09 persen, Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 atau 29,39 persen, dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 atau 19,5 persen.

    Berdasarkan hasil RBA tersebut, maka pelaksanaan penerapan perizinan berusaha berdasarkan dimana RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi). Implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan.

    Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat atau standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya. “Maka 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK,” ucapnya dalam keterangannya, Senin (22/2).

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSAH! Arak, Brem, dan Tuak Bali Bisa Diproduksi dan Dikembangkan Jadi Usaha
    Next Article Bawa Endek ke Fashion Dunia, Bagian dari Rentetan Ide Cemerlang Gubernur Koster
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.