JawaPos.com – Ayu Thalia alias Thata Anma seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik laporan Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (3/11).
Namun sidang terpaksa ditunda lantaran salah satu hakim yang biasa menangani kasus terdakwa Ayu Thalia sakit dan mendapat perawatan di sebuah rumah sakit. Sidang pun ditunda pada Kamis (10/11) mendatang.
“Hakimnya sakit,” ucap Pitra Romadoni, pengacara Ayu Thalia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (3/11).
Ayu Thalia mengaku cukup tersita waktunya harus selalu mengikuti persidangan di pengadilan. “Waktu dan pekerjaan juga. Aku sudah capek dan lelah,” aku Ayu.
Sejak kasus pencemaran nama baik masuk ke ruang pengadilan, Ayu Thalia tidak lagi menjalin komunikasi dengan Nicholas Sean. “Sudah enggak, ngapain komunikasi,” ujarnya.
Pitra Romadoni menyampaikan hal senada. Dia menganggap Ayu Thalia tidak perlu lagi menjalin komunikasi dengan pelapor setelah kasusnya masuk ke meja hijau. Yang bisa dilakukannya sekarang ini adalah menjalani persidangan dan melakukan pembelaan hukum secara maksimal.
Pitra memiliki keyakinan kliennya seharusnya tidak dapat dijatuhi hukuman. Sebab apa yang diungkapkan Ayu Thalia tidak pernah menyabutkan nama pihak pelapor.
“Kalau nggak disebutkan namanya masak disebut pencemaran nama baik? Berarti kan asas kebebasan demokrasi dikekang. Sepanjang tidak dihina sah-sah saja. Ayu tidak menghina, dia menceritakan kronologis peristiwa yang dia alami kok, dihinanya dimana ?,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari terjadinya dugaan aksi penganiayaan terhadap Ayu Thalia di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 27 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Melalui Instagram Story, sang selebgram mengunggah foto kakinya dipenuhi bekas luka. Pada unggahan berbeda, dia juga mengunggah cuplikan lagu rohani berjudul Waktu Tuhan yang dipopulerkan NDC Worship.
Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara terkait tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan Nicholas Sean. Laporannya terdaftar dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Kasus ini dalam perjalanannya kemudian dihentikan.
Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara atas tudingan melakukan pencemaran nama baik. Laporan dibuat 31 Agustus 2021. Ayu dilaporkan dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Credit: Source link