Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Badung Buka Posko Pengaduan THR Sejak Pertengahan April, Ini Jumlah Aduan yang Masuk
    Ekonomi

    Badung Buka Posko Pengaduan THR Sejak Pertengahan April, Ini Jumlah Aduan yang Masuk

    May 4, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Badung Buka Posko Pengaduan THR Sejak Pertengahan April, Ini Jumlah Aduan yang Masuk 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    hibah
    Ilustrasi. (BP/dok)
    Badung Buka Posko Pengaduan THR Sejak Pertengahan April, Ini Jumlah Aduan yang Masuk 2

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung membuka Pos Komando (Posko) pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Posko ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak THR pekerja/buruh benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

    Kepala Dinas Perinaker Badung, Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi, Senin (3/5) mengatakan kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.  “Iya.. kami sudah buat Posko (THR –red) tempatnya di Dinas Perinaker. Posko sudah dibuka sejak 12 April, jadi posko THR ini bisa dimanfaatkan para pekerja,” ujarnya.

    Sejak dibuka 12 April, kata IB Oka Dirga pihaknya baru menerima satu pengaduan. Pengaduan yang masuk adalah terkait penegasan hak THR yang diperoleh.

    Berdasarkan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. “Sampai saat ini hanya ada satu dan sudah fasilitas, karena hanya menegaskan saja (terkait THR –red) dan sudah kami tangani,” katanya.

    Dijelaskan, besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan, yakni bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

    “THR juga diberikan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian. THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

    Dikatakan, bagi perusahaan yang masih terdampak Pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan, diwajibkan melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

    “Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR, pastinya paling lambat dibayarkan sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegasnya seraya mengungkapkan perusahaan juga harus menunjukkan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu. (Parwata/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRUPS Tahunan PGN 2021 Sahkan Laporan Keuangan Kinerja 2020
    Next Article AFPI Perkuat Industri Fintech Pendanaan, 10 Anggota Raih Izin OJK – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.