Bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai menjadi ancaman bagi perkembangan sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu terkait aturan yang dikeluarkan DPP PKS kepada seluruh kader yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk bersedia mengundurkan diri.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, surat edaran DPP PKS tersebut berbahaya bagi perkembangan demokrasi di tanah air. Sebab, PKS dapat semena-mena memecat kadernya dengan tanpa alasan yang jelas.
“Disamping berbahaya bagi para kader PKS, kewajiban bakal calon anggota DPR dan DPRD untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tertanggal kosong tersebut juga membahayakan perkembangan demokrasi di Indonesia,” kata Margarito, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (5/7).
Selain itu, kata Margarito, PKS juga berpotensi melangar Undang-Undang (UU) yang berlaku terkait hak imunitas anggota legislatif. Mengingat, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara spesifik alasan pengunduran kader PKS dari DPR.
“Karena dalam surat itu tidak disebutkan secara spesifik alasan pengunduran diri, maka bisa melanggar UU,” tegasnya.
Semestinya, kata Margarito, dalam surat tersebut, PKS menjelaskan secara rinci alasan kader untuk mengundurkan diri dari kursi DPR. Sehingga tidak terjadi pelanggaran UU terkait hak imunitas anggota dewan.
“Mestinya, DPP PKS menuliskan saja dalam surat edaran tersebut tentang semua hal yang bisa memundurkan para kadernya dari jabatan anggota DPR dan DPRD,” terangnya.
Diketahui, DPP PKS membuat aturan baru yang mengikat, bagi kader partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPR Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor surat 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman dan menggunakan kop surat berlogo PKS.
Selain ditujukan pada BCAD, surat itu juga ditujukan pada ketua bidang wilayah dakwah DPP/ Ketua Umum DPW/Ketua Umum DPD. Juga kepada Tim Pemberkasan Dokumen Pendaftaran BCAD Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.
Dalam surat tertanggal 16 Syawal 1439 (29 Juni 2018) tersebut tercantum bahwa bakal calon anggota PKS harus bersedia mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong. Selain itu, juga menyatakan bahwa bakal calon PKS harus melakukan hal berikut:
1. Memastikan surat pernyataan BCAD (bakal calon anggota dewan) yang telah ditandantangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.
2. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri yang terlampir bersama surat edaran ini.
3. Mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran ini.
TAGS : Presiden PKS Sohibul Iman Aturan Partai
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37226/Bahaya-PKS-Ancam-Sistem-Demokrasi-di-Indonesia/