Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Suap Bakamla, Politikus PDIP TB Hasanuddin Diperiksa KPK
    News

    Kasus Suap Bakamla, Politikus PDIP TB Hasanuddin Diperiksa KPK

    July 5, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Suap Bakamla, Politikus PDIP TB Hasanuddin Diperiksa KPK

    Ketua DPD PDIP Jawa Barat TB Hasanuddin

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin, Kamis (5/7/2018). Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, TB Hasanuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi (FA).‎ “Saksi TB Hasanuddin diperiksa untuk tersangka FA,” ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi.



    Nama TB Hasanuddin yang juga calon gubernur Jawa Barat itu muncul dalam persidangan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

    Fayakhun saat itu yang dihadirkan sebagai saksi menyebut jika Hasanuddin mengenalkan dirinya kepada Ali Fahmi, mantan Staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo. Ali, yang juga politikus PDIP, disebut berperan membantu pengurusan anggaran Bakamla di DPR.

    Baca juga :

    • KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut Rizal Sirait
    • Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditangkap karena Suap
    • OTT Gubernur Aceh, KPK Amankan Uang Ratusan Juta

    Hasanuddin sendiri telah membantah mengenalkan Ali Fahmi kepada Fayakhun untuk mengurus proyek di Bakamla. Hasanuddin mengatakan perkenalan Fayakhun dengan Ali Fahmi adalah perkenalan biasa pada saat kunjungan pertama Komisi I ke kantor Bakamla.

    Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.

    TAGS : Bakamla TB Hasanuddin KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37225/Kasus-Suap-Bakamla-Politikus-PDIP-TB-Hasanuddin-Diperiksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden Austria Sebut Sanksi AS Melanggar HAM
    Next Article Bahaya, PKS Ancam Sistem Demokrasi di Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.