JawaPos.com – Kasus UU ITE yang menjerat pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya menemukan jalan keluar. Permohonan damai yang diajukan keduanya disetujui oleh pelapor, yakni Alfian Hasibuan dan Mila Ayu Dewata.
Padahal, kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Desember. Mereka menjalani mediasi di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Minggu (25/12). ”Senang sekali saya, sekarang di antara kami sudah ada kesepakatan damai,” tutur Baim.
Bintang sinetron dan YouTuber itu mengaku bersalah telah membuat konten prank dengan membawa-bawa nama institusi kepolisian. Untuk itu, dia meminta maaf kepada khalayak.
”Saya sudah meminta maaf kepada semua yang bersangkutan. Saya juga tidak mau mencari pembelaan,” paparnya.
Baim juga memohon maaf kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar. Mengingat konten tersebut dirilis di kala masalah KDRT pasangan yang disebut LesLar itu tengah mencuat.
”Lesti ada bilang insya Allah mereka mengerti. Ini pelajaran buat saya karena tidak ada niatan untuk bisa jadi seperti ini,” kata Baim.
Penyesalan serta penjelasan sang aktor membuat Alfian memutuskan untuk mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, laporan tersebut dibuat untuk memberikan teguran sekaligus efek jera terhadap Baim dan Paula.
”Saya terima penjelasan Bang Baim. Beliau sudah meminta maaf juga. Dan, saya menyatakan ini sudah damai,” terang Alfian.
Baim dan Paula sempat membuat sekaligus menayangkan konten prank KDRT di kanal YouTube mereka dengan judul Baim KDRT, Paula Jalani Visum pada 2 Oktober. Buntut dari perbuatannya itu, keduanya dipolisikan dengan laporan yang berbeda.
Pertama, dengan Alfian dan Mila terkait UU ITE pada 4 Oktober. Kedua, mereka juga dijerat dengan Pasal 220 KUHP terkait dugaan laporan palsu atas laporan Sahabat Polisi Indonesia. Kasusnya kini masih berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status sidik.
Credit: Source link