Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Bali Mulai Uji Coba Buka Mal, Ini Aturannya di Inmendagri No. 39 Tahun 2021
    Ekonomi

    Bali Mulai Uji Coba Buka Mal, Ini Aturannya di Inmendagri No. 39 Tahun 2021

    September 6, 2021No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bali Mulai Uji Coba Buka Mal, Ini Aturannya di Inmendagri No. 39 Tahun 2021 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bali Mulai Uji Coba Buka Mal, Ini Aturannya di Inmendagri No. 39 Tahun 2021 2
    Sejumlah toko tidak beroperasi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuta, Badung, Bali, Rabu (25/8/2021). (BP/Antara)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah penyesuaian kembali dilakukan pemerintah dalam penerapan PPKM levelling yang berlaku di Jawa-Bali. Aturan penyesuaian ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Jawa-Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

    Di Inmendagri terbaru ini, wilayah aglomerasi Bali diizinkan melakukan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. Tercantum, kabupaten/kota di Bali, yaitu Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, Bangli, Karangasem, Klungkung, Buleleng, dan Denpasar melakukan uji coba pembukaan mall, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan.

    Aturannya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen
    dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap
    semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan terkait.

    Walau sudah diizinkan buka, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan dan mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Selain itu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat
    perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan
    ditutup.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan pers virtualnya disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9) malam mengungkapkan ada sejumlah penyesuaian yang boleh dilakukan masyarakat. Termasuk, wilayah yang menjalankan PPKM Level 4.

    Salah satunya, mal dan pusat perbelanjaan di Bali akan melakukan uji coba protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Akhirnya, mal di Bali diizinkan melakukan uji coba setelah dalam sepekan ke depan menjadi satu-satunya wilayah aglomerasi di Jawa-Bali yang melanjutkan level 4. “Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” terangnya.

    Aplikasi PeduliLindungi

    Dalam Inmendagri ini juga diatur terkait aktivitas ekonomi yang mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Perusahaan sektor essensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah
    administrasi perkantoran. Selain itu, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

    Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai  14 September 2021. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

    Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

    Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat
    umum, masih sama dengan Inmendagri sebelummya. Yakni warung makan/warteg, pedagang kaki lima,
    lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

    Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in), pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan
    kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan Pemerintah Daerah. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenteri Teten Sebut Vaksinasi Covid-19 Kunci Pemulihan UMKM
    Next Article ExxonMobil Indonesia ingin Red Bull pertahankan tren kemenangan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.