JawaPos.com – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk menaikkan anggaran subsidi energi tahun depan sebesar Rp 1,3 triliun dari usulan awal Rp 210,7 triliun menjadi Rp 212 triliun. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kenaikan ini disebabkan karena proyeksi kurs yang meningkat dari 14.750 menjadi Rp 14.800 per dollar AS.
Sementara nilai hitung harga minyak mentah masih sama yakni US 105 per barel. Volume energi juga tidak berubah, yaitu untuk minyak tanah 0,5 juta kiloliter (KL), solar 17 juta KL, dan LPG 3kg 8 juta MT dengan subsidi minyak solar 1.000 per liter.
“Ini murni karena perubahan asumsi makro yang menyangkut kurs dan menyebabkan adanya kenaikan alokasi subsidi untuk BBM dan LPG 3 kg, serta subsidi listrik. Sehingga total subsidi energi Rp 212 triliun naik dari Rp 210,7 triliun atau naik 1,3 triliun,” kata Ani, sapaan Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (14/9).
Lebih lanjut, bendahara negara ini juga merinci total subsidi energi sebesar Rp 212 triliun tersebut. Terdiri dari subsidi jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) sebesar Rp 21,5 triliun, subsidi LPG tabung 3 Kg senilai Rp 117,8 triliun, dan subsidi listrik Rp 72,6 triliun.
Postur anggaran tersebut masing-masing memiliki selisih yang berbeda dari pagu yang diajukan dalam RAPBN pertama. Dalam alokasi tersebut, pemerintah juga telah memasukkan cadangan solar sebesar 1 juta KL dan LPG diberikan cadangan sebesar 0,5 juta MT.
Selain itu, pemerintah juga memastikan akan mempercepat pembayaran kompensasi atas subsidi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) tiga bulan sekali atau per kuartal.
Itu dilakukan, kata dia, agar arus kas atau cash flow Pertamina dan PLN menjadi lebih sehat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang lebih akurat. Sebab selama ini, pihaknya selalu harus menunggu akhir tahun untuk pembayaran sebagaimana tertuang dalam aturan perundang-undangan.
“Ini agar cash flow yang ada di Pertamina dan PLN dan juga dari sisi akurasi refleksi dari APBN kita menjadi jauh kredibel. Karena selama ini, kita memang dalam melakukan pembayaran subsidi mengikuti mekanisme. Dalam hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu biasanya menunggu sampai akhir tahun,” ujarnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link