YOGYA, KRJOGJA.com – Para pelaku industri asuransi menyerukan terciptanya tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri. Persoalannya, belakangan banyak muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar.
Pengawas dan Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Kornelius Simanjuntak mengatakan, perlu adanya dorongan kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi. Dua entitas ini sangat penting bersinergi agar menghilangkan sikap saling mencurigai antara keduanya.
“Hilangkan saling menyalahkan, yang selama ini muncul adalah broker ini katanya merusak pasar. Katanya, kalau masuk broker pasti preminya hancur,” ungkapnya pada seminar online Katadata, Jumat (24/12/2021).
Di sisi lain, Kornelius mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Langkah ini dianggap sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi yang sekaligus mengembalikan citra perusahaan asuransi, mengingat akhir-akhir ini makin banyak permasalahan yang terjadi di sejumlah perusahaan.
“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut sudah harus dibangun. Sebab, UU mengamanatkan lembaga tersebut harus sudah ada paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit,” sambungnya.
Credit: Source link