MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, melakukan pemuktahiran data Wajib Pajak (WP) di wilayahnya. Upaya ini dalam rangka implementasi Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Putu Sukarini pada Rabu (27/12) mengatakan konfirmasi dan pemuktahiran data WP di wilayah Kabupaten Badung telah dilakukan mulai 27 Desember hingga 30 Desember 2023.
“Kami meminta kepada seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan terkait pemutahiran data mengingat kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Januari,” ujarnya.
Menurutnya Sekretaris Bapenda Badung ini, dalam pemutahiran data WP harus menyiapkan sejumlah data, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilik, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan kepemilikan usaha lainnya. Kebijakan ini berlaku bagi WP yang memiliki usaha lebih dari satu usaha.
“WP yang memiliki usaha lebih dari satu harus melakukan pemutahiran. Sampai tanggal 30 Desember ini kami melakukan jemput bola. WP juga bisa datang langsung ke kantor Bapenda dan menghubungi admin,” terangnya seraya menyebutkan tercatat 14 ribu WP di Kabupaten Badung.
Seperti diketahui, Pemkab Badung telah mensosialisasikan transisi dari UU No 28 Tahun 2009 menuju UU No 1 Tahun 2022. Atas terbitnya UU HKPD ini, Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah, yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 januari 2025 mendatang.
“Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) kedepannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung,” ujarnya. (Miasa/balipost)
Credit: Source link