Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dewas KPK Sanksi Berat Firli Bahuri
    News

    Dewas KPK Sanksi Berat Firli Bahuri

    December 27, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dewas KPK Sanksi Berat Firli Bahuri 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dewas KPK Sanksi Berat Firli Bahuri 2
    Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean. (BP/Dokumen)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Rabu (27/12). Firli dinyatakan bersalah dan disanksi berat karena melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Tumpak menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan benturan kepentingan. Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

    Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

    Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

    “Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.

    Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBapenda Badung Lakukan Pemutakhiran Data, WP Diminta Segera Lapor
    Next Article Bandara Ngurah Rai dan Dua Lainnya Masuk 10 Terburuk di Dunia, Ini Kata Menparekraf
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.