Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Bapenda Badung Lakukan Pemutakhiran Data, WP Diminta Segera Lapor
    Ekonomi

    Bapenda Badung Lakukan Pemutakhiran Data, WP Diminta Segera Lapor

    December 27, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bapenda Badung Lakukan Pemutakhiran Data, WP Diminta Segera Lapor 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bapenda Badung Lakukan Pemutakhiran Data, WP Diminta Segera Lapor 2
    Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Putu Sukarini (kiri) saat memberikan penjelasan terkait pemutakhiran data WP. (BP/Istimewa)

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, melakukan pemuktahiran data Wajib Pajak (WP) di wilayahnya. Upaya ini dalam rangka implementasi Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

    Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Putu Sukarini pada Rabu (27/12) mengatakan konfirmasi dan pemuktahiran data WP di wilayah Kabupaten Badung telah dilakukan mulai 27 Desember hingga 30 Desember 2023.

    “Kami meminta kepada seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan terkait pemutahiran data mengingat kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Januari,” ujarnya.

    Menurutnya Sekretaris Bapenda Badung ini, dalam pemutahiran data WP harus menyiapkan sejumlah data, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilik, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan kepemilikan usaha lainnya. Kebijakan ini berlaku bagi WP yang memiliki usaha lebih dari satu usaha.

    “WP yang memiliki usaha lebih dari satu harus melakukan pemutahiran. Sampai tanggal 30 Desember ini kami melakukan jemput bola. WP juga bisa datang langsung ke kantor Bapenda dan menghubungi admin,” terangnya seraya menyebutkan tercatat 14 ribu WP di Kabupaten Badung.

    Seperti diketahui, Pemkab Badung telah mensosialisasikan transisi dari UU No 28 Tahun 2009 menuju UU No 1 Tahun 2022. Atas terbitnya UU HKPD ini, Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah, yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 januari 2025 mendatang.

    “Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) kedepannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung,” ujarnya. (Miasa/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSudah 241 Ribu Orang Masuk Bali Lewat Gilimanuk
    Next Article Dewas KPK Sanksi Berat Firli Bahuri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    daftar pinjaman online legal ojk

    Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru

    July 25, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.