Friday, June 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Tangkap Tiga Orang Predator Anak

March 27, 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Bareskrim Polri Tangkap Tiga Orang Predator Anak
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ilustrasi bentuk depresi terhadap kejahatan asusila kepada anak dibawah umur. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tiga orang pelaku tindak pidana mendistribusikan muatan melanggar kesusilaan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan pelecehan seksual dengan sasaran anak-anak atau predator anak, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid A. Bactiar di Jakarta, menyebut ketiga tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda dengan modus operandi berbeda-beda pula. “Dalam pengungkapan perkara ini terdiri dari tiga laporan polisi,” kata Vivid, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (27/3).

Perkara pertama dengan tersangka FR (27) dari Kota Tulungagung, Jawa Timur, kemudian tersangka JA dengan lokasi tempat tindak pidana di Semarang, Yogyakarta dan Bandung, serta tersangka ketiga FH (23) di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Vivid memerinci modus operandi para tersangka adalah menyasar anak-anak sebagai korban. Untuk tersangka JA tindak pidananya di Semarang Tengah, yakni melakukan perbuatannya di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.

“Tersangka JA ini berusaha mengakrabkan diri dengan para korban, memberi korban makanan kecil atau uang, kemudian melakukan perbuatan asusila, sesuai keinginan tersangka. Kemudian oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun video, dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive,” kata Vivid.

Dari tersangka JA terdapat enam orang korban anak di bawah usia 18 tahun. Setelah didalami mengapa tersangka JA memiliki kelainan seperti ini, kepada penyidik tersangka mengaku sering melihat film. “Jadi, kenapa timbul idenya karena dia sering melihat film,” katanya.

Kemudian tersangka FH (23) asal Cirebon, membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila, pornografi anak dan perbuatan cabul.

Tersangka FH juga mengakui menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut. Modus operandi FH sampai dengan yang dilakukan JA. Hanya saya bedanya, tersangka FH mengaku pernah menjadi korban (tindak pidana asusila).

“Tersangka FH ini dulunya pernah menjadi korban pada saat umur tujuh tahun. Pernah jadi korban, akhirnya setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban,” ungkap Vivid.

Modus tersangka FH, selain korbannya adalah tetangga sekitar juga di warung internet (warnet) dan terdapat enam orang korban.

Tersangka yang ketiga, yakni FR (25) asal Tulungagung, Jawa Timur, melakukan perbuatan menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah “bokep bocil viral hot”.

Dalam penyidikan, ketika ditanyakan kepada tersangka FR kenapa menjual video asusila anak-anak, dia mengaku bahwa video pornografi dengan tema anak-anak lebih laku dibanding video orang dewasa. “Keuntungan yang didapat oleh tersangka FR dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi anak,” kata Vivid.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU tentang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun denda maksimal Rp5 miliar, juga Pasal 88 juncto Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (Kmb/Balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Mayoritas Dana Terindikasi TPPU Rp349 Triliun Tak Terkait Kemenkeu

Next Post

Bawaslu Ingatkan Kader Parpol Bagikan Zakat Tanpa Bermuatan Lambang Partai

Related Posts

Pasar Ponsel Pinter di Indonesia Awal 2023 Masih Lesu
News

Pasar Ponsel Pinter di Indonesia Awal 2023 Masih Lesu

June 1, 2023
Pasar Ponsel Pinter di Indonesia Awal 2023 Masih Lesu
News

Awal 2023, Penjualan Ponsel Pintar Masih Lesu

June 1, 2023
Progres Pembangunan Infrastruktur IKN Capai 29 Persen
News

Progres Pembangunan Infrastruktur IKN Capai 29 Persen

June 1, 2023
Next Post
Bawaslu Ingatkan Kader Parpol Bagikan Zakat Tanpa Bermuatan Lambang Partai

Bawaslu Ingatkan Kader Parpol Bagikan Zakat Tanpa Bermuatan Lambang Partai

Ini, PTN Paling Diminati Peserta SNBP 2023

Ini, PTN Paling Diminati Peserta SNBP 2023

Gubernur Koster Mohon RUU Provinsi Bali Segera Dapat Disahkan

Gubernur Koster Mohon RUU Provinsi Bali Segera Dapat Disahkan

Diberi Bantuan Uang Tunai, Tak Semua KPM BPNT di Bangli Kebagian

Sebelum Putuskan Pinjam Uang di Pinjol, Ikuti 6 Langkah Ini Agar Tak Tertipu

May 28, 2023
Per 1 Juni, PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual ke Digital

Per 1 Juni, PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual ke Digital

May 31, 2023
DSB WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia dengan Uni Eropa

DSB WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia dengan Uni Eropa

June 1, 2023
Volkswagen rilis Golf R 333 edisi khusus

Volkswagen rilis Golf R 333 edisi khusus

June 1, 2023
Shoei X-15 masuk pasar Indonesia dengan harga Rp11 jutaan

Shoei X-15 masuk pasar Indonesia dengan harga Rp11 jutaan

May 30, 2023
Pemerintah tetapkan PKB kendaraan listrik berbasis baterai nol persen

Pemerintah tetapkan PKB kendaraan listrik berbasis baterai nol persen

May 29, 2023
Soal Bandara Bali Utara, Ini Kata Kadishub

Bali Rancang Kereta Bawah Tanah, FS akan Rampung Tahun Ini

May 23, 2023
ASEAN Bersiap Hadapi Kondisi Terburuk

ASEAN Bersiap Hadapi Kondisi Terburuk

May 10, 2023
Gibran Rakabuming Tegaskan Pihak Manapun Tidak Perlu Panik

Gibran Rakabuming Tegaskan Pihak Manapun Tidak Perlu Panik

May 23, 2023
Nissan kenalkan kendaraan listrik baru khusus untuk pasar China

Nissan “recall” X-Trail hingga Livina karena masalah kantong udara

May 5, 2023
Bali Satu-satunya Provinsi Miliki Haluan Pembangunan 100 Tahun, Kepala BPIP Apresiasi Gubernur Koster

Bali Satu-satunya Provinsi Miliki Haluan Pembangunan 100 Tahun, Kepala BPIP Apresiasi Gubernur Koster

May 9, 2023
Shoei X-15 masuk pasar Indonesia dengan harga Rp11 jutaan

Shoei X-15 masuk pasar Indonesia dengan harga Rp11 jutaan

May 30, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Memperbanyak bengkel konversi motor listrik
  • Gubernur Koster Sambut Pesawat Terbesar Mendarat di Bandara Ngurah Rai
  • Jaguar komitmen dukung transisi energi lewat mobil listrik

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!