Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bareskrim Polri Ungkap Produsen Oli Palsu
    News

    Bareskrim Polri Ungkap Produsen Oli Palsu

    June 8, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bareskrim Polri Ungkap Produsen Oli Palsu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bareskrim Polri Ungkap Produsen Oli Palsu 2
    Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri merilis pengungkapan tindak pidana pembuat dan penjual oli palsu yang memiliki sembilan gudang di Jawa Timur dan mengedarkan seluruh Indonesia, Kamis (8/6/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur yang sudah beroperasi sejak tahun 2020, dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp 20 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, mengatakan dalam pengungkapan tersebut ada lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka yang kami amankan ada lima, AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW,” kata Hersadwi, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (8/6).

    Ia menjelaskan, para tersangka memproduksi oli tidak sesuai standar dan memasarkannya ke sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, seperti tersangka AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW, masing-masing bertugas di bagian operasional.

    Para pelaku selain memproduksi oli tidak sesuai standar, juga membuat kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merk-merk oli yang diproduksi oleh produsen resmi, seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina.

    Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

    Barang bukti yang disita terdiri atas produksi siap edar (35.730 botol oli mesin motor siap edar berbagai jenis dan berlabel merk ternama, dan 1.203 oli mesin mobil dari berbagai jenis dan label merk terkenal), kemasan botol dan tutup botol kosong (397.389 buah botol kosong dan 284.530 tutup botol oli), dan mesin produksi (tiga unit mesin blending untuk pengolahan oli.

    Lalu satu mesin filling untuk pengisian oli ke botol, enam mesin molding botol kemasan, dua mesin inject tutup botol, dua mesin labeling otomatis, dua mesin printing bacode, kode produksi, tiga mesin pres tutup botol), alat cetak (10 unit plat molding, 15 pelat mika sebagai alat cetak tulisan, dua pcs alat pencetak barcode dan logo SNI).

    Kemudian, hasil cetakan label, kardus, stiker SNI dan barcode merk serta kode produksi pada kardus, bahan-bahan (50 drum oli berisi cairan oli sebelum dicampur cairan kimia warna merah bertuliskan Pertamina, enam drum oli kosong sisa pemakaian, 47 kempu penyimpanan cairan oli, empat toren besar isi cairan oli,10 karung bijih plastik untuk bahan pembuatan botol dan tutup botol oli, dua karung polimaster dan policolour), dan terakhir alat angkut bahan dan hasil produksi.

    Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

    Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Tindak pidana ini telah merugikan pemegang merk resmi, dan juga konsumen pemilik kendaraan bermotor yang dapat merusak kendaraan bila penggunaan dalam jangka pendek dan panjang,” kata Hersadwi. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBersaksi di PN Jakarta, Luhut Tak Terima Disebut Penjahat dan “Lord”
    Next Article Indonesia Resmi Juara Umum di ASEAM Para Games
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.