Friday, January 27, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Bareskrim Serahkan Kembali Empat Berkas Perkara Rizieq ke Kejagung

February 3, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Bareskrim Serahkan Kembali Empat Berkas Perkara Rizieq ke Kejagung
3
SHARES
12
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan kembali empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dan tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung.

’’Jampidum menerima kembali pelimpahan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama tersangka MR dan kawan-kawan yang dinyatakan belum lengkap atau P-18, beberapa waktu lalu dari Bareskrim,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/2), seperti dikutip dari Antara.

Keempat berkas perkara itu selanjutnya akan diteliti kembali oleh jaksa peneliti untuk melihat kelengkapan berkasnya. ’’Berkas perkara akan diteliti kembali, apakah petunjuk jaksa peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum,’’ tutur Leonard.

Keempat berkas itu terdiri dari berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

’’Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020,’’ kata Leonard.

Ketiga, yakni berkas tersangka Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. ’’Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020,’’ ujarnya.

Keempat, berkas Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung, Bogor, pada 13 November 2020. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Antara


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Dua Tersangka ASABRI siap Bantu Kembalikan Kerugian Negara

Next Post

Mengenal 3 Kandungan Skincare untuk Pria Agar Wajah Lebih Tampan

Related Posts

Tips dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 yang Sudah Dibuka-Andalannews
News

Tips dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 yang Sudah Dibuka!

January 27, 2023
Konsultan Kredit Perbankan Terbaik dan Terpercaya, Konsultan Pinjaman Bank - Power300
News

Asisten Keuangan Anda: Power300, Konsultan Kredit Perbankan Terbaik dan Terpercaya!

January 27, 2023
CJH Lunas Tunda Tak Perlu Lunasi Lagi Berapa pun Kenaikan Tahun Ini
News

CJH Lunas Tunda Tak Perlu Lunasi Lagi Berapa pun Kenaikan Tahun Ini

January 27, 2023
Next Post
Mengenal 3 Kandungan Skincare untuk Pria Agar Wajah Lebih Tampan

Mengenal 3 Kandungan Skincare untuk Pria Agar Wajah Lebih Tampan

Revolusi Pariwisata Bermula dari Kebersihan Toilet

Gandeng KORMI, Menparekraf Ingin Hadirkan Program Wisata Bugar

Stok Bahan Pokok Aman hingga Akhir Tahun

Bisnis Ritel Bergantung Daya Beli, Vaksinasi Jadi Satu-Satunya Solusi

Mandiri Investment Forum, Hilirisasi Industri jadi Jurus Gaet Investor

Mandiri Investment Forum, Hilirisasi Industri jadi Jurus Gaet Investor

January 25, 2023
Hentikan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Hentikan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

January 23, 2023
Kematian Babi di NTT Meluas, Capai Ratusan Ekor dalam Sebulan

Kematian Babi di NTT Meluas, Capai Ratusan Ekor dalam Sebulan

January 23, 2023
Tahun Baru Imlek, Marsha JKT48 Ingin Jadi Lebih Mandiri dan Dewasa

Tahun Baru Imlek, Marsha JKT48 Ingin Jadi Lebih Mandiri dan Dewasa

January 22, 2023
Bertemu Menkeu Polandia, Ini yang Dibahas Bahlil

Bertemu Menkeu Polandia, Ini yang Dibahas Bahlil

January 20, 2023
Konsisten Berinovasi Menjadi Fondasi Kesuksesan Transformasi Digital BRI

Konsisten Berinovasi Menjadi Fondasi Kesuksesan Transformasi Digital BRI

January 21, 2023
Norma Risma Sebut Suaminya Selingkuh dengan Ibunya Sejak Sebelum Nikah

Norma Risma Sebut Suaminya Selingkuh dengan Ibunya Sejak Sebelum Nikah

December 29, 2022
Jokowi Minta PM Malaysia Berikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Jokowi Minta PM Malaysia Berikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

January 9, 2023
Harga Emas Antam di Pegadaian Turun jadi Rp 1.048.000 per Gram

Harga Emas Antam 5 Tahun Terakhir, Pernah Cuma Rp 647.000 per Gram

January 8, 2023
Nirvana-7 Musisi Lain Akan Dianugerahi Penghargaan Seumur Hidup Grammy

Nirvana-7 Musisi Lain Akan Dianugerahi Penghargaan Seumur Hidup Grammy

January 6, 2023
‘Wednesday’ Season 2 Kemungkinan Besar Tidak Tayang di Netflix

‘Wednesday’ Season 2 Kemungkinan Besar Tidak Tayang di Netflix

January 3, 2023
Menyanyi Terlalu Diforsir, Suara Judika Terganggu

Judika Diganjar 6 Jahitan dan Tetap Bekerja, Duma Riris Salut

January 24, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Tips dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 yang Sudah Dibuka!
  • Asisten Keuangan Anda: Power300, Konsultan Kredit Perbankan Terbaik dan Terpercaya!
  • Motor listrik berpotensi besar untuk berkembang di pasar Indonesia

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!