Mantan Istri Presiden Filipina, Imelda Marcos (Foto: National Post)
Jakarta – Pengadilan Filipina menangguhkan penahanan terhadap mantan ibu negara Filipina yang sekarang berusia 89 tahun, Imelda Marcos setelah membayar jaminan sebesar 150.000 peso atau sekisar Rp41,7 juta.
Sebelumnya, pengadilan memvonis Imelda dinyatakan bersalah pada perkara korupsi. Walau sudah ada jaminan, pengadilan mendapat kritik tajam dari penggiat antikorupsi setempat.
Dilansir Reuters, kritis dilancarkan karena Imelda Marcos dianggap bisa menyiapkan sejumlah pembelaan guna menangkis segala tuduhan korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Filipina selama 77 tahun penjara atas kasusnya dan termasuk penggunaan rekening khusus di Swiss. Sidangnya digelar secara in absentia karena dia beralasan sedang sakit keras.
Namun Imelda menyatakan, baru mengetahui dvonis bersalah pada 9 November lalu dari pemberitaan di media massa. Dan Imelda beralasan tidak hadir karena sedang menghadiri pesta ulang tahun.
Pengiat juga mempertanyakan Pengadilan, karena saat vonis hukuman itu tidak langsung mengirim surat perintah penahanan untuk Imelda. Perlu diketahui, Imelda Marcos adalah istri dari mendiang mantan presiden Filipina, Ferdinand Marcos.
TAGS : Imelda Marcos Kasus Korupsi Filipina
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin