Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Branch Manager Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Bank Central Asia Tbk (BBCA) Sulistia Hakim dan Collection Task Force BCA Emiral Rangga Tranggono terseret dalam pusaran dugaan suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015.
Nama keduanya masuk pihak yang diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Keduanya diduga mengetahui seputar sengkarut suap terhadap Mustofa.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Site Acquisition Division Manager PT Protelindo Sucirati dan Karyawan PT Protelindo Indra Mardhani. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa.
PT Protelindo atau PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia merupakan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk, milik Grup Djarum kepunyaan Robert Budi Hartono (Oei Hwie Tjong). Robert diketahui merupakan pemilik saham terbesar Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya senilai Rp 2,7 miliar. Diduga suap itu terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015.
Dalam proses penyidikan kasus suap ini, penyidik KPK telah menggeledah kantor PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta dan Kantor PT. Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia Lt. 11, 16, dan 18, Jl. Epicentrum Boulevard, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik KPK. Di antaranya petinggi Tower Bersama Grup (TBIG) yakni, Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Herman Setya Budi; Direktur PT Tower Bersama, Budianto Purwahjo; dan Division Head Finance and Treasury PT. Tower Bersama Infrastructure, Alexandra Yota Dinarwanti.
Selain kasus suap, Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi bersama-sama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015, Zainal Abidin. Mustafa Diduga menerima gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Diduga penerimaan gratifikasi Mustafa saat itu sekitar Rp 3,7 miliar.
TAGS : BCA Grup Djarum KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin