Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU Hasil Rokok Ilegal Hingga Rp 1 Triliun
    News

    Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU Hasil Rokok Ilegal Hingga Rp 1 Triliun

    September 23, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU Hasil Rokok Ilegal Hingga Rp 1 Triliun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Bea Cukai mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelundupan rokok impor ilegal lintas negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Bea Cukai pada Oktober 2020.

    “Dari kasus ini ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 1 triliun,” ujar Askolani, di Batam Kepulauan Riau, Jumat.

    Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal petugas patroli laut Bea Cukai menindak Kapal Layar Motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju perairan Berakit, Kepulauan Riau pada Oktober 2020.

    Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa kapal High Speed Crafts (HSC) yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah pesisir timur Sumatera.

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

    Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, BAIS TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

    “Hasilnya pada bulan September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019-2020,” ujarnya pula.

    Lalu, pada akhir Agustus 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp1 triliun.

    Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit kapal cepat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar rupiah.

    Askolani menyebutkan, alasan pihaknya baru mengungkapkan kasus ini ke publik, karena masih menunggu proses penyidikan dari Bea Cukai.

    “Jadi setelah selesai baru bisa kami sampaikan, karena kami tidak mau menyampaikan yang masih dalam proses dan belum ada kepastian hukumnya,” ujarnya pula.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePLN Resmi Punya 4 Subholding, Berikut Perbedaan Fungsi dan Tugasnya
    Next Article BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Bps, Begini Respons Sri Mulyani
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.