Thursday, March 30, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Bebas Bersyarat Nazaruddin Nunggu Rekomendasi KPK

February 2, 2018
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Bebas Bersyarat Nazaruddin Nunggu Rekomendasi KPK

Nazaruddin

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM bakal meminta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengajuan asimilasi terpidana korupsi M Nazaruddin. Mantan Bendum Partai Demokrat itu ‎sebelumnya diajukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Dedi Handoko.‎

“Sedang dipelajari dulu data-datanya, persyaratannya, semuanya. Kemudian nanti dimintakan rekomendasi ke KPK,” ucap Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).

Diakui Ade, pihaknya telah menerima pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat Nazaruddin dari Dedi Handoko. Pengajuan asimilasi untuk bebas bersyarat ini diklaim sudah memenuhi syarat.

“Dari pihak Lapas sendiri mengusulkan sudah pasti memenuhi syarat, tapi kita pelajari lagi. Tidak mungkin pihak Lapas mengusulkan warga binaan kalau belum memenuhi syarat,” tutur dia.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari KPK, kata Ade, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham, Yasonna Laoly.‎ Namun, Ade belum bisa bicara lebih jauh apakah pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin akan diterima atau tidak. Yang jelas, kata Ade, pihaknya sat ini pihaknya akan mempelajari semua berkas yang diajukan Lapas Sukamiskin.

ADVERTISEMENT

“Nanti hasil rekomendasi pihak Ditjen PAS disampaikan ke pak Menteri. Kalau dilihat dari perhitungannya, sementara ini ya, seperti itu. Kita lihat nanti, sesuai dengan PP 99/2012,” tandas Ade.

Nazaruddin diketahui merupakan terpidana 13 tahun pidana penjara atas dua kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda.

Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Selain itu juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring untuk memenangkan lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hukuman Nazaruddin dalam kasus itu kemudian diperberat Mahkamah Agung. Hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta diperberat menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.

Saat menjalani masa hukuman ini, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Bos Permai Grup itu‎ divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Dari uang itu, Nazaruddin salah satunya membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 dengan menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.  Pada Pasal 14 ayat (1) huruf k tertulis, “Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.”

Syarat-syarat pemberian pembebasam bersyarat secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

TAGS : Nazaruddin E-KTP Yasonna Laoly

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28657/Bebas-Bersyarat-Nazaruddin-Nunggu–Rekomendasi-KPK/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Auditor BPK Punya Mobil Mewah, Katanya sih dari Honor Perjalanan Dinas

Next Post

Temuan Kuburan Massal di Rakhine Buat PBB Khawatir

Related Posts

Pelindo Regional 3 Siapkan 20 Terminal Penumpang di Mudik Lebaran 2023
News

Pelindo Regional 3 Siapkan 20 Terminal Penumpang di Mudik Lebaran 2023

March 30, 2023
CSR Telkomsel Siaga Fokus ke Inklusivitas dan Berkelanjutan Sosial
News

CSR Telkomsel Siaga Fokus ke Inklusivitas dan Berkelanjutan Sosial

March 30, 2023
Penunjukan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya jadi Kejutan
News

Penunjukan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya jadi Kejutan

March 30, 2023
Next Post

Temuan Kuburan Massal di Rakhine Buat PBB Khawatir

Menanti Sidang Perdana Fredrich Yunadi

Hadapi Isu SARA, Jokowi Gandeng Cak Imin

Pelindo Regional 3 Siapkan 20 Terminal Penumpang di Mudik Lebaran 2023

Pelindo Regional 3 Siapkan 20 Terminal Penumpang di Mudik Lebaran 2023

March 30, 2023
Dengar Kasus KDRT Ferry Irawan, Ibunya Dikabarkan Stress Berat

Ada Alat Bukti Mengejutkan yang Bakal Diungkap

March 28, 2023
Tak Butuh Waktu Tahunan, Ini 5 Revolusi Perawatan Ortodontik Masa Kini

Tak Butuh Waktu Tahunan, Ini 5 Revolusi Perawatan Ortodontik Masa Kini

March 27, 2023
Alasan Wuling Air ev jadi pilihan tepat pembeli kendaraan listrik

Alasan Wuling Air ev jadi pilihan tepat pembeli kendaraan listrik

March 29, 2023
Menkes Pelajari Materi Somasi Dari Forum Dokter

Menkes Pelajari Materi Somasi Dari Forum Dokter

March 28, 2023
Sinergi BUMD Pemda DKI Dukung Penyewaan Kios Untuk Pedagang

Sinergi BUMD Pemda DKI Dukung Penyewaan Kios Untuk Pedagang

March 28, 2023
PeduliLindungi Jadi SatuSehat, Penumpang KA Diminta Tunjukkan Bukti Vaksin saat “Boarding”

PeduliLindungi Jadi SatuSehat, Penumpang KA Diminta Tunjukkan Bukti Vaksin saat “Boarding”

March 3, 2023
Federal Oil berhasil curi perhatian Gen Z Indonesia

Federal Oil berhasil curi perhatian Gen Z Indonesia

March 17, 2023
KUA Bandung Pastikan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Menikah Siri

KUA Bandung Pastikan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Menikah Siri

March 26, 2023
Hari Ini Rekonstruksi, Perwakilan Keluarga David Dipastikan Hadir

Hari Ini Rekonstruksi, Perwakilan Keluarga David Dipastikan Hadir

March 10, 2023
Jalani Ramadan Pertama Tanpa Ibunda, Kalina Ocktaranny Menangis

Jalani Ramadan Pertama Tanpa Ibunda, Kalina Ocktaranny Menangis

March 27, 2023
Gaikindo sebut penjualan kendaraan menurun pada bulan Ramadhan

Gaikindo sebut penjualan kendaraan menurun pada bulan Ramadhan

March 27, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Pelindo Regional 3 Siapkan 20 Terminal Penumpang di Mudik Lebaran 2023
  • Resep Puding Roti dengan Susu Kambing Hasil Kolaborasi Billy Leonardo X Araca Milk
  • Maeving incar pasar Amerika Serikat untuk motor listrik mereka

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!