JawaPos.com – Transaksi pembelian obat-obatan terlarang dilakukan Ammar Zoni dan sopirnya berinisial M bukanlah, pertama kalinya pada saat diamankan petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/3).
Mereka sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian, terhitung sejak awal tahun 2023 sampai dengan bulan ini. Fakta tersebut terungkap saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik usai dilakukan penangkapan terhadap Ammar Zoni dkk.
“Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023,”kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3) malam.
Hal itu pula yang menjelaskan hasil tes urine dari Ammar Zoni, M dan RH dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang. Padahal mereka ditangkap saat baru saja membeli dan sedang dalam perjalanan pulang.
“Tersangka kita lakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin,” jelas Kombes Pol Ade Ary.
Dari diamankannya Ammar Zoni dkk, Kapolres meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obatan terlarang. Dia meminta masyarakat untuk membentengi diri. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan kesehatan.
“Berapa pun barang barang bukti yang ditemukan, bukan soal banyak dan sedikitnya barang bukti. Kami tegak lurus dan tidak pandang bulu terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Jakarta Selatan,” paparnya.
Diketahui, Ammar Zoni diamankan di bilangan Sentul, Bogor, pada Rabu, 8 Maret 2023. Dia ditangkap setelah sopirnya berinisial M dan temannya RH diamankan petugas saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.Keduanya ditangkap di daerah Ragunan Jakarta Selatan.
Dari penuturan keduanya, barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram itu milik Ammar Zoni. Petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap aktor berusia 29 tahun tersebut.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada 4 barang bukti. 2 bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Klip pertama dengan berat bruto 1,04 gram dan kedua memiliki berat bruto 0,14 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3) malam.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan. Ammar dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Terancam dengan hukuman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Credit: Source link