Keluarga Syok Ammar Zoni Kembali Gunakan Narkoba

JawaPos.com – Ditangkapnya aktor Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang hingga diamankan petugas kepolisian untuk kedua kali dan ditahan, membuat keluarganya sangat syok dan terpukul.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Keluarga mengira bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu sudah sembuh dan tidak lagi menggunakan obat-obatan terlarang, setelah sempat ditangkap pada 2017 silam. Namun faktanya, Ammar Zoni masih mengggunakan barang haram.

“Keluarga sudah jenguk dari kemarin. Bapaknya, adiknya, sudah pada jenguk. Mereka nangis lah, syok ya,” ujar Nurma Dewi kepada JawaPos.com Sabtu (11/3).

Diungkapkan Nurma, ayah Ammar Zoni sangat luar biasa dalam menemani sang putra sejak awal ditangkap. Dia yang menemani suami Irish Bella sampai malam dan dia sudah datang lagi pada pagi hari.

“Luar biasa, bapaknya hebat selalu menemani. Yang paling sering datang bapak sama adiknya (Ammar),” tuturnya.

Irish Bella juga sudah sempat datang menemui Ammar Zoni di dalam tahanan. Dia juga tak kuasa membendung tangis melihat suami yang sangat dicintainya harus berurusan dengan masalah hukum.

Diketahui, Ammar Zoni diamankan di bilangan Sentul, Bogor, pada Rabu, 8 Maret 2023. Dia ditangkap setelah sopir berinisial M dan temannya RH diamankan petugas saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Dari penuturan keduanya, barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram itu milik Ammar Zoni. Petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap aktor berusia 29 tahun tersebut.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Ada 4 barang bukti. 2 bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Klip pertama dengan berat bruto 1,04 gram dan kedua memiliki berat bruto 0,14 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3) malam.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan. Ammar dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Terancam dengan hukuman maksimal hukuman 12 tahun penjara.


Credit: Source link