Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Belum Ada Perintah Bayar – KRJOGJA
    Ekonomi

    Belum Ada Perintah Bayar – KRJOGJA

    January 13, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Belum Ada Perintah Bayar – KRJOGJA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    DEMAK, KRJOGJA.com – Bermula dari pengaduan pemegang KKS yang sampai tiga bulan tanpa saldo, maka Ketua GJL (Garis Jalan Lurus) Demak Nur Rokhman mengadu pada Mensos Risma, Selasa (11/01/2022). Hal ini dikarenakan adanya beberapa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) kosong tidak ada saldo, aduan Ketua GJL Demak ini langsung mendapatkan respon dari Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    Pada hari yang sama, Mensos Risma merespon aduan tersebut dengan meminta Ketua GJL Demak untuk datang langsung ke kantor BRI Unit Wedung. Sesampainya di kantor BRI Wedung, Ketua GJL segera menemui Kepala BRI Unit Wedung, untuk melakukan video call dengan Mensos. Dan Mensos menegur Kepala Unit BRI atas saldo kosong KPM tersebut.

    Atas kejadian tersebut, Kepala Unit BRI Wedung Moh Hafidz Wicaksono yang merupakan pemimpin kantor BRI yang melayani layanan perbankan Mikro di wilayah Wedung, Demak memberikan klarifikasinya. Hafidz menyebut bahwa BRI belum menerima perintah bayar atas KPM dimaksud sehingga mengakibatkan belum adanya saldo di KPM tersebut.

    Pihaknya juga menjelaskan bahwa BRI merupakan salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Sosial RI.

    “Terkait dengan aduan GJL Demak tersebut, dapat disampaikan bahwa BRI belum menerima perintah bayar atas KPM yang dimaksud, yang mengakibatkan KPM dimaksud belum terdapat saldonya. Anggaran pengisian dana ke rekening KPM merupakan kewenangan dari Kemensos dan BRI selalu mentransfer dana ke rekening penerima bantuan secara cepat menggunakan system OM SPAN”, ungkap Hafidz Wicaksono.

    Hafidz menambahkan apabila terdapat penerima manfaat yang sudah menerima buku tangun dan KKS namun sampai saat ini belum terdapat saldonya, dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial bersama Tenaga Pendamping, untuk dapat memastikan apakah penerima manfaat tersebut sudah terdaftar atau masuk ke dalam daftar SP2d dari Kementrian Sosial RI.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCatatan Perjalanan Vaksinasi, Jokowi Jadi Orang Pertama Hingga Booster
    Next Article Upaya Bridgestone tingkatkan daya saing dan produktivitas perusahaan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.