Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Belum Berakhir, PPKM Masih Diperlukan Atasi Krisis Akibat Pandemi Covid -19
    News

    Belum Berakhir, PPKM Masih Diperlukan Atasi Krisis Akibat Pandemi Covid -19

    October 4, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Belum Berakhir, PPKM Masih Diperlukan Atasi Krisis Akibat Pandemi Covid -19 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Belum Berakhir, PPKM Masih Diperlukan Atasi Krisis Akibat Pandemi Covid -19 2
    Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah langkah tepat mengingat krisis akibat pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan membuat PPKM masih diperlukan.

    “Keputusan perpanjangan PPKM ini memang sudah tepat. Selaras juga dengan rekomendasi WHO yang mengatakan bahwa situasi krisis belum berakhir,” ujar Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (4/10).

    Salah satu intervensi yang terbukti efektif dan dianjurkan kepada negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) adalah pembatasan sosial yang diwujudkan dalam kebijakan PPKM di Indonesia.

    Mengenai perpanjangan PPKM Level 1 yang dilakukan sampai dengan 7 November 2022, Dicky mengatakan meski penerapannya jauh lebih ringan dibandingkan ketika awal pandemi tetapi sebagai intervensi non-medis langkah itu masih diperlukan.

    Dia mengingatkan bahwa program vaksinasi COVID-19 bukan merupakan satu-satunya solusi mengatasi pandemi. Namun, dibutuhkan langkah penguatan intervensi kesehatan masyarakat yang salah satunya dilakukan dalam bentuk PPKM.

    Menurutnya, pemberlakuan PPKM masih diperlukan hingga status dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern untuk COVID-19 masih dalam kategori mengkhawatirkan. “Ketika, misalnya, Public Health Emergency of International Concern dicabut oleh WHO atas rekomendasi komite ahli di situlah otomatis PPKM menjadi tidak relevan lagi,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh wilayah di Tanah Air kini berada dalam status PPKM Level 1 yang diperpanjang implementasinya hingga 7 November 2022. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGIIAS Medan akan sajikan berbagai kendaraan masa kini
    Next Article PMI Ditahan 17 Tahun oleh Majikannya Dipulangkan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.