Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Belum Berakhir, PPKM Masih Diperlukan Atasi Krisis Akibat Pandemi Covid -19
    News

    Belum Berakhir, PPKM Masih Diperlukan Atasi Krisis Akibat Pandemi Covid -19

    October 4, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Belum Berakhir, PPKM Masih Diperlukan Atasi Krisis Akibat Pandemi Covid -19 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Belum Berakhir, PPKM Masih Diperlukan Atasi Krisis Akibat Pandemi Covid -19 2
    Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah langkah tepat mengingat krisis akibat pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan membuat PPKM masih diperlukan.

    “Keputusan perpanjangan PPKM ini memang sudah tepat. Selaras juga dengan rekomendasi WHO yang mengatakan bahwa situasi krisis belum berakhir,” ujar Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (4/10).

    Salah satu intervensi yang terbukti efektif dan dianjurkan kepada negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) adalah pembatasan sosial yang diwujudkan dalam kebijakan PPKM di Indonesia.

    Mengenai perpanjangan PPKM Level 1 yang dilakukan sampai dengan 7 November 2022, Dicky mengatakan meski penerapannya jauh lebih ringan dibandingkan ketika awal pandemi tetapi sebagai intervensi non-medis langkah itu masih diperlukan.

    Dia mengingatkan bahwa program vaksinasi COVID-19 bukan merupakan satu-satunya solusi mengatasi pandemi. Namun, dibutuhkan langkah penguatan intervensi kesehatan masyarakat yang salah satunya dilakukan dalam bentuk PPKM.

    Menurutnya, pemberlakuan PPKM masih diperlukan hingga status dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern untuk COVID-19 masih dalam kategori mengkhawatirkan. “Ketika, misalnya, Public Health Emergency of International Concern dicabut oleh WHO atas rekomendasi komite ahli di situlah otomatis PPKM menjadi tidak relevan lagi,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh wilayah di Tanah Air kini berada dalam status PPKM Level 1 yang diperpanjang implementasinya hingga 7 November 2022. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGIIAS Medan akan sajikan berbagai kendaraan masa kini
    Next Article PMI Ditahan 17 Tahun oleh Majikannya Dipulangkan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.