GIANYAR, BALIPOST.com – Bangunan Pasar Seni Sukawati Blok A dan Blok B sudah diresmikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Namun sampai Rabu (24/2), para pedagang belum dipindahkan dari tempat relokasi sementara di Lapangan Sutasoma Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati.
Mereka pun belum mengetahui kepastian kapan akan dipindahkan ke bangunan Pasar Seni Sukawati yang telah selesai direvitalisasi. Isti, salah satu pedagang kain di Pasar Relokasi Lapangan Sutasoma berharap segera bisa dipindahkan ke Pasar Sukawati Blok B.
Ini, karena wisatawan maupun pengunjung lokal banyak yang tidak mengetahui lokasi pasar relokasi sementara di Lapangan Sutasoma. Ia menjelaskan, lokasi tempat pasar relokasi yang agak masuk ke dalam praktis membuat pengunjung relatif menurun.
Di samping karena lokasi pasar relokasi yang agak ke dalam, dampak pandemi COVID-19 ini menyebabkan omzet penjualan mengalami penurunan. Isti menyampaikan di kios Pasar Sukawati yang lama rata-rata mendapatkan omzet penjualan Rp 5 juta-Rp 7 juta per hari.
Sementara di Pasar Relokasi Sementara Lapangan Sutasoma, ia maksimal mendapatkan omzet penjualan Rp 500.000 per hari. “Ini menjadi pertimbangan kami berharap bisa kembali berjualan di Pasar Seni Sukawati Blok B yang sudah selesai di revitalisasi,” jelasnya.
Ni Wayan Narti, pedagang kain dan souvenir menyampaikan para pedagang baru didata oleh pengurus Pasar Seni Sukawati. “Kami belum mengetahui kapan dipindah ke lokasi pasar yang baru,” tegasnya.
Narti menyampaikan kondisi kunjungan pasar di pasar relokasi memang menurun. Pengunjung yang datang kebanyakan dari tamu lokal dan domestik. Ia berharap secepatnya dipindah ke gedung pasar yang baru saat pindah ke gedung baru. “Di gedung baru pengunjung akan lebih ramai dan hasil penjualan bisa lebih banyak,” ucapnya.
Kepala Pasar Seni Sukawati Anak Agung Gede Raka Wibawa mengatakan saat ini pengurus pasar masih melakukan pendataan pedagang. Pendataan ini untuk memastikan kembali jenis dagangan dari para pedagang.
Diakuinya, banyak pedagang yang mengubah barang dagangannya dari dagang kain ke dagang lukisan atau souvenir atau sebaliknya. Ketika terjadi perubahan jenis dagangan, para pedagang diwajibkan membuat surat pernyataan disertai photo copy KTP. “Ke depan pedagang akan diatur berdasarkan zonasi sesuai barang dagangan sehingga pedagang dipastikan tidak plin plan lagi,” tegasnya.
Anak Agung Gede Raka Wibawa menambahkan para pedagang yang akan menempati Pasar Sukawati Blok A dan Blok B tetap sama 778 pedagang Los dan 24 pedagang kios. Ketika pendataan pedagang ini sudah selesai, barulah akan dijadwalkan proses pengundian. “Nanti akan diundi, semua pedagang sudah setuju diundi,” tutupnya. (Wirnaya/balipost)
Credit: Source link