Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Berdasar Cerita Sambo, Karopenmas Sampaikan Kronologi Salah soal Yosua
    News

    Berdasar Cerita Sambo, Karopenmas Sampaikan Kronologi Salah soal Yosua

    October 19, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Berdasar Cerita Sambo, Karopenmas Sampaikan Kronologi Salah soal Yosua 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kebohongan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai terbongkar saat DVR CCTV diunduh oleh AKBP Arif Rahman Arifin. Di sana terlihat Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Dari temuan tersebut terlihat tidak ada baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E seperti yang diceritakan Ferdy Sambo.

    “Kronologi kejadian tembak-menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rahman Arifin lihat pada CCTV tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

    Awalnya Sambo menceritakan kepada Brigjen Ahmad Ramadhan jika pelecehan seksual terjadi kepada Putri Candrawathi di rumah dinas. Hal itu pula yang disampaikan Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kombes Budhi Herdi kepada publik.

    “Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum saski Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga,” kata jaksa.

    Seperti diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

    “Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbakmu (Putri Candrawathi, Red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

    Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV kompleks,” kata Sambo kepada Hendra.

    Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Pas untuk Film Horor Pertama Saya
    Next Article 16 Negara jadi Pasien, 28 Negara Lagi Antre
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.