Sebagai ibukota negara Indonesia, Jakarta menjadi salah satu kota besar yang menjadi wilayah dengan tingkat pelayanan usaha paling tinggi. Hal ini dikarenakan pengurusan izin usaha yang semakin mudah dengan kehadiran Jakarta Evolution atau lebih dikenal dengan nama Jakevo.
Indeks Ease of Doing Business atau EODB menunjukkan Jakarta berkontribusi cukup besar yaitu 78% dalam melakukan pengajuan perizinan usaha. Untuk melihat inovasi perizinan DKI Jakarta melalui Jakevo , berikut adalah ulasannya secara mendalam.
Apa itu Jakevo?
Jakevo adalah sebuah aplikasi online yang dibuat dan dikembangkan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta, melalui DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Aplikasi yang berbasis pelayanan online ini dibuat untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus perizinan atau non-perizinan melalui satu pintu. Tentu saja hal ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu pergi ke banyak layanan titik untuk administrasi. Semua pelayanan administratif yang dibutuhkan masyarakat, kini dapat dilakukan melalui smartphone atau PC.
Aplikasi ini pertama kali diluncurkan pada Bulan Mei 2018. Peluncuran aplikasi ini memiliki tujuan yang sangat jelas. Selain memberikan layanan bagi masyarakat luas, aplikasi ini juga dapat menerapkan praktik-praktik “calo” yang sudah ada sejak lama. Aplikasi ini sudah dilengkapi dengan analitik data besar yang mampu memantau pola dari para pemohon dan dijadikan sebagai rekomendasi bagi pengembang aplikasi.
Jika Anda masih mengalami masalah dalam mengakses atau menggunakan aplikasi ini, Anda bisa datang ke DPMPTSP untuk mendapatkan asistensi. Anda juga bisa mengundang pegawai DPMPTSP untuk memberikan sosialisasi mengenai aplikasi satu ini pada masyarakat luas. Salah satu keunggulan dari aplikasi ini adalah user friendly, artinya sangat mudah diakses dan digunakan. Untuk melihat apa saja jenis-jenis layanan yang ada pada aplikasi ini, simak penjelasan selanjutnya.
Jenis-Jenis Pelayanan dalam Jakevo
Ada beberapa jenis layanan serta tipe izin yang dilayani oleh aplikasi satu ini yaitu:
1. Ketetapan Rencana Kota Digital (e-KRK)
Pengurusan perizinan untuk penataan ruang di wilayah DKI Jakarta semakin dimudahkan dengan adanya e-KRK. Selama ini, pengurusan perizinan KRK manual mengalami banyak masalah baik dari segi waktu maupun sistem pengerjaan.
Melalui e-KRK, DPMPTSP menjamin bahwa pengurusan perizinan penataan ruang yang bisa dalam satu hari kerja. Anda bisa mengajukan permohonan izin secara online mulai dari file hingga penerimaan sertifikat izin.
2. Izin Bermotor Antar Jemput (AJIB)
AJIB dicetuskan pertama kali oleh PTSP atau Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tahun 2016. AJIB diharapkan mampu memutus rantai pihak ketiga dalam pengurusan perizinan. Selama ini, pihak ketiga atau sering disebut calo terlibat dalam pengurusan karena banyak hal. Salah satunya adalah keengganan masyarakat untuk mengantri di titik layanan. Selain itu, biaya pengurusan izin yang melibatkan calo tentunya menjadi jauh lebih mahal.
Ada banyak masyarakat yang enggan izin karena biaya yang mahal. AJIB berusaha untuk menerapkan praktik manajemen masyarakat mau dan mampu mengurus sendiri perizinan yang diajukan. Jika masyarakat memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke titik layanan, masyarakat bisa menggunakan jasa AJIB. Anda bisa menelpon ke call center 1500-164, dan petugas akan menjelaskan apa saja yang menjadi persyaratan dalam pengurusan izin.
Jika sudah siap, maka petugas AJIB akan menjemput berkas-berkas Anda ke alamat yang sudah ditentukan. Setelah kasus tersebut tidak ada, petugas tersebut akan membawa berkas Anda ke kantor yang terkait. Setelah itu berkas Anda akan berada di Ciptanya. Jika perizinan Anda sudah keluar, maka izin aktivitas Anda akan diantarkan kembali oleh petugas AJIB.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta
Mengurus IMB secara online memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Jika dulu untuk mengurus IMB membutuhkan waktu berhari-hari. Kini pengurusan IMB bisa selesai di hari yang sama dengan waktu pengajuan, bahkan paling cepat bisa selesai dalam tiga jam. Cara pengajuannya sangat mudah, Anda tinggal mengakses situs web Jakevo dan mengikuti langkah-langkah yang sudah tersedia.
4. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Selama COVID-19 merebak, Jakarta beberapa kali memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dengan diberlakukannya PSBB, untuk keluar dan masuk kota Jakarta cukup ketat. Dan Anda membutuhkan sebuah dokumen yang bernama SIKM atau surat izin keluar masuk Jakarta.
Untuk mengatur SIKM cukup mudah, dimana Anda hanya perlu melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah langkah-langkah penyesuaian SIKM:
- Buka website https://corona.jakarta.go.id/id.
- Tekan tombol “urus SIKM”, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Jakevo sikm.
- Siapkan berkas-berkas yang menjadi persyaratan.
- Isi Formulir yang tersedia dengan data Anda yang benar.
- Cek syarat pengajuan SIKM secara berkala.
- Petugas yang pasti akan mengecek berkas-berkas Anda.
- Jika sudah selesai dan tidak ada masalah, petugas akan mengirimkan SIKM yang sudah diberikan tanda tangan elektronik oleh otoritas yang terkait melalui Email.
- Anda bisa langsung mengunduh dan mencetak dokumen SIKM.
Bagaimana Cara Mengurus Perizinan Melalui Jakevo?
Alur hanya perizinan sangat mudah dan membutuhkan tiga langkah. Ketiga cara untuk mengurus perizinan adalah mengunggah dokumen, Tagging lokasi dan yang terakhir adalah disclaimer. Jika ketiga proses ini sudah dilakukan, maka pelaku usaha tinggal menunggu izin keluar.
Jika izin sudah keluar, maka pelaku usaha yang bisa mencetak sendiri sertifikat izin yang dimohonkan. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor atau titik layanan untuk mendapatkan tanda tangan basah. Semua dokumen atau sertifikat perizinan yang diterbitkan sudah dibubuhi tanda tangan elektronik. Untuk lebih memahami bagaimana alur pengurusan perizinan usaha di Jakarta melalui Jakevo, berikut adalah informasi penting yang harus Anda cermati.
-
Membuat Akun di Jakevo
Sebelum Anda bisa mengakses Jakevo login untuk mengatur perizinan, langkah awal yang harus Anda lakukan adalah membuat akun lewat aplikasi smartphone atau mengakses situs web. Pertama-tama, hal yang harus Anda lakukan jika sudah berhasil mengakses halaman utama Jakevo adalah memencet tombol Jakevo daftar.
Silakan beri nama lengkap, alamat email, kata sandi dan kode pengungkit yang sudah disediakan untuk menyatakan bahwa Anda pemberi robot. Jika proses pendaftaran awal ini sudah selesai, Anda diarahkan untuk masuk ke halaman login. Setelah login, Anda harus mengisi formulir data diri Anda secara lengkap. Jika semua proses pendaftaran sudah selesai, maka Anda secara langsung sudah bisa mengakses semua fitur pelayanan yang ada pada aplikasi ini.
-
Proses Mengunggah Dokumen
Aplikasi ini benar-benar mempermudah para pemohon izin dalam mengajukan perizinan. Dalam proses mengunggah dokumen, Anda diizinkan untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu yang sama. Anda bisa menyimpan berkas-berkas tersebut ke dalam sebuah folder yang bernama “berkas saya”. Hal ini memudahkan Anda jika Anda ingin mengajukan perizinan lagi di masa yang akan datang.
Untuk mempermudah proses perizinan, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi semua dokumen yang menjadi persyaratan. Jika ada satu dokumen yang kurang mengalami masalah, biasanya petugas akan menghubungi pemohon tersebut. Dalam “halaman berkas saya”, Anda bisa melakukan pemberian nama berkas, menentukan jenis nama berkas, dan menghapus berkas yang sudah tidak diperlukan.
-
Menandai Lokasi
Jakevo sudah dilengkapi dengan peta digital untuk wilayah DKI Jakarta. Melalui tagging lokasi, para pemohon bisa mengajukan permohonannya dari lokasi mereka tinggal tanpa harus datang ke titik layanan. Diatur dalam Perda No. 1 tahun 2014 tentang RDTR dan PZ (Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi), setiap pemohon dijamin oleh pemerintah DKI untuk mendapatkan kepastian hukum perizinan atas aktivitas yang dilaksanakan. Namun perlu diketahui, kepastian hukum disini bukan berarti bahwa pengajuan izin aktivitas Anda akan selalu diberikan. Bisa juga pengajuan izin beraktivitas Anda tidak disetujui.
-
Penolakan
Seperti yang sudah disediakan secara singkat sebelumnya bahwa aplikasi ini membuat pemohon tidak perlu datang ke titik layanan tertentu untuk mendapatkan tanda tangan basah pejabat terkait. Semua legalitas dari sertifikat dijamin oleh tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik yang terdapat pada sertifikat tersebut. Tanda tangan elektronik yang dibuat oleh DPMPTSP sudah dibuat oleh BSSN atau badan Siber Sandi Negara. Dengan demikian, hal ini diharapkan mampu melakukan praktik pemalsuan dokumen yang saat ini masih banyak dilakukan. Pastikan Anda benar-benar mengikuti setiap alur yang diinstruksikan dalam Jakevo.
-
Alur Lengkap Pengurusan Perizinan
Setelah Anda berhasil membuat akun pada aplikasi ini, berikut adalah tahapan atau langkah-langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan untuk mengajukan permohonan:
1. Pencarian Izin
- Klik tombol “buat permohonan baru”.
- Anda akan diarahkan ke halaman ” sistem pakar”. Kemudian isi jawaban pada kolom yang sudah disediakan.
- Sistem pakar secara otomatis akan menentukan izin apa yang cocok untuk pengajuan Anda.
- Pilih izin dan kategori izin.
- Pilih salah satu tipe pengajuan yang ada yaitu “permohonan baru”, “perubahan”, atau “penambahan”.
- Mencari lokasi proyek izin yang ingin diajukan.
- Jika alamat lokasi tersebut kurang akurat, Anda bisa mengeditnya pada kolom “peta alamat”.
2. Pengisian Formulir
- Tulis identitas Anda sebagai pemohon atau penanggung jawab.
- Isi semua kolom wajib diisi sesuai dengan jenis izin yang sudah dipilihkan sebelumnya. Kalau Anda menerima IMB, maka kolom yang akan muncul adalah kriteria bangunan, jumlah lapis, jumlah basement, dan sebagainya.
- Mengisi persyaratan dengan mengunggah berkas yang diwajibkan.
3. Konfirmasi
- Pada tahap ini, Anda sebagai pemohon dihimbau untuk mengecek kembali data Anda hingga berkas dokumen yang Anda unggah.
- Jika masih ada kesalahan pengisian data, Anda masih bisa memilih.
- Jika sudah benar, Anda bisa menekan tombol “ajukan permohonan”.
- Halaman “syarat dan ketentuan” akan muncul.
- Setelah membaca dan Anda memberikan syarat dan ketentuan yang diajukan oleh Pemda DKI, silahkan klik tombol hijau “saya setujui dan buat permohonan”.
- Apabila Anda tidak menyetujuinya, otomatis pengajuan Anda akan dibatalkan.
Cukup mudah dan praktis bukan untuk mengurus segala macam perizinan melalui Jakevo? Semua urusan administrasi dan legalitas izin aktivitas Anda di DKI Jakarta bisa jadi dalam genggaman smartphone atau komputer Anda di rumah.
4 Jenis-Jenis Pelayanan dalam Jakevo
1. Ketetapan Rencana Kota Digital (e-KRK) 2. Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) 3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta 4. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Apa itu Jakevo?
Jakevo adalah sebuah aplikasi online yang dibuat dan dikembangkan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta, melalui DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bagaimana Cara Mengurus Perizinan Melalui Jakevo?
● Membuat Akun di Jakevo ● Proses Mengunggah Dokumen ● Tagging Lokasi ● Disclaimer ● Alur Lengkap Pengurusan Perizinan