Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Nataru, Ini Isinya
    News

    Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Nataru, Ini Isinya

    December 24, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Nataru, Ini Isinya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Nataru, Ini Isinya 2
    Jenderal Idham Azis. (BP/Istimewa)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor Mak/ 4 /XII/2020 tanggal 23 Desember 2020. Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru).

    Sesuai rilis disampaikan Bidhumas Polda Bali, Kamis (24/12), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan dalam Maklumat Kapolri tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali. Bahkan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Nataru.

    Oleh karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.

    Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Kerta Negara/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article2021, Bali Tak Boleh Hanya Andalkan Pariwisata
    Next Article Berikut Kemudahan Kepastian Perizinan di Jakarta Dengan Jakevo
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.