JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022. Pembayaran paling lama dilakukan H-7 sebelum hari Lebaran tiba.
Hal ini tertuang Surat Edaran M/1/HK.04/IV 2022 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Sarman Simanjorang mengapresiasi hal tersebut. Namun, semestinya pemerintah memahami kondisi perekonomian saat ini yang belum pulih sepenuhnya.
“Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan,” ungkap dia, Senin (11/4).
Ia pun memaparkan sektor-sektor usaha yang masih belum menemukan performa terbaiknya. Mulai dari sektor hiburan hingga usaha kecil dan menengah (UKM).
“Sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain,” ujarnya.
Menurutnya, sektor-sektor tersebut memiliki kemungkinan mampu membayar THR, namun tidak penuh. Bahkan, kata dia ada juga yang tidak mampu sama sekali melaksanakan kewajibannya.
“Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada,” imbuh dia.
“Ini hannya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera di selesaikan,” tandasnya.
Sarman berharap Posko THR Keagamaan 2022 yang dibentuk sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum dapat melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
Credit: Source link