Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke PN Jaksel
    News

    Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke PN Jaksel

    October 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke PN Jaksel 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke PN Jaksel 2
    Humas Pengadilan Negeri Jakart Selatan Haruno Patriadi memberikan keterangan pers di kantor PN Jaksel, Senin (10/10/2022). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Berkas perkara atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk), dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Yang diserahkan hari ini, lima dan enam berkas. Lima menyangkut pasal 340 dan enam terkait ‘obstruction of justice’ (menghalangi proses hukum),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (10/10).

    Lebih lanjut Haruno menjelaskan, prosedur pelimpahan yaitu pertama, berkas akan diregistrasi, kemudian masuk ke ruang pimpinan yang kemudian akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut termasuk panitera pengganti. Setelah penetapan majelis hakim baru, kemudian dapat ditentukan jadwal sidang dalam jangka waktu satu atau dua minggu ke depan.

    Haruno mengatakan kemungkinan ada tiga sampai empat majelis hakim untuk persidangan ini yang akan dipilih langsung oleh kepala pengadilan Jakarta Selatan.

    Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

    Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan ‘obstruction of justice’, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

    Sementara itu, terdakwa kasus ‘obstruction of justice’ dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOJK Luncurkan Tiga Inovasi Industri Keuangan Digital
    Next Article Tragedi Kanjuruhan, Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.