Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Berkomentar Negatif Soal KRI Nanggala-402, Anggota Polda DIY Diproses Hukum
    News

    Berkomentar Negatif Soal KRI Nanggala-402, Anggota Polda DIY Diproses Hukum

    April 27, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Berkomentar Negatif Soal KRI Nanggala-402, Anggota Polda DIY Diproses Hukum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    ulang tahun
    Ilustrasi. (BP/dok)
    Berkomentar Negatif Soal KRI Nanggala-402, Anggota Polda DIY Diproses Hukum 2

    YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Oknum anggota Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial FI (41) yang mengunggah komentar negatif di media sosial terkait dengan insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402 diproses hukum. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Selasa (27/4).

    Ia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 10 orang berkaitan dengan kasus itu, baik dari anggota kepolisian maupun rekan Aipda FI. “Berkas (hasil pemeriksaan) akan diserahkan kepada penyidik Mabes Polri. Kami tidak bisa memberi tahu (hasilnya),” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Selain memeriksa sejumlah saksi, menurut dia, Polda DIY juga telah memeriksa kejiwaan anggota Polsek Kalasan, Sleman itu. Hingga kini hasilnya masih diproses oleh psikolog.

    Yulianto menuturkan bahwa eksekusi penjatuhan hukuman tidak dilakukan oleh Polda DIY.

    Aipda FI yang telah dinonaktifkan selama pemeriksaan, kata dia, akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut oleh Propram dan Bareskrim Mabes Polri.

    Atas perbuatannya, menurut dia, aparat memungkinkan menjerat FI dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto 48 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

    “Ada kemungkinan (FI) jadi tersangka.Namun, ini yang menentukan Mabes (Polri),” ukata Yuliyanto.

    Ia menyebutkan Aipda FI juga terancam sanksi pelanggaran etik dari internal kepolisian.

    Ancaman sanksi itu bisa berupa permintaan maaf kepada pimpinan dan institusi, dinyatakan perbuatan tercela, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan secara tidak hormat.

    “Hukumannya boleh satu atau dua. Penanganannya sidang pidana dahulu, baru etik,” ujarnya. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDimakamkan di TMP Kalibata, Jasad Mayjen TNI Anumerta IGP Danny Tidak Dikremasi
    Next Article Terkait Penangkapan Munarman, Bahan Peledak Disita di Eks Markas FPI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.