JAKARTA, KRJOGJA.com – Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2021.
PBI ini antara lain memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.
“Ini Peraturan Bank Indonesia yang terbaru tentang sistem pembayaran. PBI merupakan payung hukum di sistem pembayaran. Namanya payung berusaha untuk memayungi ini merupakan hasil kerja sama yang terkait dengan Departemen kebijakan sistem pembayaran. PBI ini sudah diterbitkan di tanggal 30 Desember 2020 dan mulai berlaku tanggal 1 Julin2021,” kata Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendrarta, pada acara BBM ( Bincang- Bincang Media) secara virtual di, Jakarta, Jumat (8/1).
Dikatakan, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI. Selain itu, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).
Credit: Source link