Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Bertabur Insentif Termasuk Beban PPN, Beli Rumah Jadi Lebih Murah
    Ekonomi

    Bertabur Insentif Termasuk Beban PPN, Beli Rumah Jadi Lebih Murah

    March 1, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bertabur Insentif Termasuk Beban PPN, Beli Rumah Jadi Lebih Murah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif tersebut berupa diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk hunian hingga Rp 5 miliar.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif tersebut bukan karena hanya berpihak kepada masyarakat menengah. Sebab, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga sudah diberikan sederet insentif untuk hunian.

    “Itu perlu ditekankan supaya jangan sampai seolah-olah kita memihaknya pada kelompok menengah saja,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

    Sri Mulyani mengungkapkan, untuk MBR diberikan bantuan berupa uang muka kredit pembelian rumah yang dananya untuk tahun ini mencapai Rp 630 miliar. Kemudian, ada bantuan subsidi selisih bunga yang anggarannya mencapai Rp 5,97 triliun. Selain itu, ada dana bergulir FLPP Rp 16,62 triliun.

    “Kita juga lakukan injeksi PMN kepada SMF yang kontribusi 25bpersem sebesar Rp 2,25 triliun. Jadi pointnya untuk rumah MBR tadi itu sudah ada di dalam eksisting fiskal,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, pemerintah membebaskan PPN 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50 persen untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

    Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Meskipun demikian, ada beberapa syarat. Pertama, huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. “Artinya tidak bisa untuk hunian yang baru jadi tahun depan,” terangnya.

    Kedua, insentif ini diberikan maksimal hanya untuk 1 unit hunian untuk 1 orang. Selain itu, hunian tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTransportasi Masih Terdampak Covid-19, Awal Tahun Banyak Kursi Kosong
    Next Article Sebanyak 115 Komponen Kendaraan Dapat Insentif PPnBM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.