Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Menteri Hukum dan Ham Yasonna Hamonangan Laoly kembali diagendakan diperiksa penyidik KPK. Menteri asal PDIP itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada Senin (3/7/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan agenda pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut. Menurut Febri, Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
“Ada agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus ektp mulai besok. Yasonna Hamonangan Laoly akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA,” kata Febri melalui pesan singkat, Minggu (2/7/2017) malam.
Selain Yasonna, bakal ada sejumlah anggota DPR saat proyek e-KTP bergulir bakal diperiksa penyidik KPK. “Sejumlah anggota DPR-RI yg saat itu kita pandang mengetahui atau diduga mendapatkan aliran dana atau untuk pendalaman informasi lain yang relevan direncanakan akan diperiksa minggu depan,” terang Febri.
Selain Andi Narogong, kasus ini telah lebih dahulu menjerat mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Bahkan keduanya telah dituntut oleh jaksa KPK.
Dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut kecipratan 84.000 dollar AS. Ia juga sebelumnya telah berulang kali menepis hal tersebut.
Yasonna sebelumnya juga pernah diagendakan diperiksa saat kasus yang menjerat Irman dan Sugiharto dalam tahap penyidikan. Namun, saat itu Yasonna dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dalam siaran persnya, Yasonna mengaku akan datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, ia mengaku akan datang untuk menjelaskan kronologis sebagai saksi atas surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto yang dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Dalam keteranganya, Yasonna juga mengaku jika dirinya telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK, namun tak hadir dengan alasan beberapa agenda pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Meski belum pernah hadir pemeriksaan, Yasonna dalam siaran persnya menyebut telah menyampaikan semua yang diketahuinya soal kasus e-KTP kepada penyidik.
“Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggol datang dan. Sebagai saksi sudah saya sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik,” ujarnya.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.
Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : Kasus e ktp yasonna laoly andi narogong kpk
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin